Anak SD di Labuan Bajo Dibacok

BREAKING NEWS : Dibacok Saat Bermain Daun Telinga Anak SD di Labuan Bajo Nyaris Putus

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 16.00 Wita

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
FP (41) pelaku pembacokan terhadap anak SD ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu


TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang anak berinisial SBT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pembacokan. Akibatnya SBT yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini mengalami luka serius pada kepala dan telinga nyaris putus.


Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 16.00 Wita saat korban sedang bermain di teras rumah, tepatnya di Desa Gorontalo. Aksi sadis itu dilakukan oleh FP (41). 


"Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar 2 meter. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," jelas Angga, Minggu 1 September 2024.


Usai membacok SBT, FP sempat kabur. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil meringkus pria 41 tahun itu di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Sabtu 31 Agustus kemarin. 

 

 

Baca juga: PLN UIP Nusra Ikuti Prosesi Adat Takung Wae Teku bersama Masyarakat Adat Poco Leok di Manggarai NTT

 

 

 

 

 

 

 


"Pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Ditangkap di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ujarnya.


FP sudah ditahan di Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok anak laki-laki itu. 


"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.


Aksi pembacokan itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang beredar, muncul narasi yang menyebutkan pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi belum memberi kesimpulan soal ini. 

 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved