Berita NTT

Taman Nasional Mutis Timau di NTT Jadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia

Cagar Alam Mutis Timau di NTT berubah status menjadi Taman Nasional. Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.

Editor: Cristin Adal
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DEKLARASI - Acara deklarasi Taman Nasional Mutis Timau di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dirjen KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko hadir langsung dalam acara itu, Minggu, 8 September 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kawasan Cagar Alam Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah status menjadi Taman Nasional. 

Taman nasional ini menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.

Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau telah dilakukan pada Minggu 8 September 2024 oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual. Satyawan hadir langsung di Mutis didampingi, Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.  946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.

 

Baca juga: Wisata Astronomi di Indonesia, Melihat Benda Langit saat Malam di Wae Rebo NTT

 

 

Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu). 

Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.

 

Baca juga: Jelang Kunjungan Paus ke Timor Leste, Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Jalur Lintas Timor NTT

 

Keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan keberadaan Ampupu di alam tetap terjaga serta lestari dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia diantaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved