Penganiayaan di Kota Kupang

Mabuk Miras, Pria di Kupang Aniaya Keluarga Istrinya 

Penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 16 September sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan AN.

|
Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLISI
MEDIASI - Mediasi korban dan pelaku penganiayaan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Seorang pria berinisial AN menganiaya korban AB yang merupakan keluarga dari istri pelaku di Jalan Kampung Lama RT.18 RW. 07 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 16 September sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AN.

Saat itu AN  dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis laru, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, membenarkan terkait dengan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.

Baca juga: Viral di Medsos, Pemilik Akun Menyala Umiku Klarifikasi hingga Mohon Maaf kepada Warga Lembata


“Pelaku AN kita amankan di Polsek Alak, atas permintaan istri pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Bahbinkamtibmas dan Babinsa mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, setelah dilakukan mediasi korban AB mau berdamai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai,” ujarnya Rabu, 18 September 2024.


Menurut Aldinan tidak semua laporan pengaduan masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga  diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.


“Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai problem solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya,”ucapnya. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved