Kasus Penggelapan Uang di Kupang
Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan di Kupang NTT Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya Selasa, 8 Oktober 2024 mengatakan korban PT. Indomarco Prismatama, Indomaret Kupang telah mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80.061.725 yang telah dipakai tersangka untuk kepentingan atau kebutuhan pribadinya.
Aldinan menuturkan peristiwa ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024 malam. Lalu A selaku area manager, menyampaikan di grup whatsapp toko Indomaret, bahwa terjadi kekurangan setor uang dari toko Indomaret Kuanino kepada pihak Finance Indomaret sebesar Rp. 11.500.000.
Baca juga: Sosok Uskup Emeritus Mgr Gerulfus Kherubim Pareira di Mata Mgr Ewaldus Martinus Sedu
Lalu pada tanggal 29 Agustus 2024 pagi, A menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk mengecek dana khas di toko Indomaret Kuanino, sehingga beberapa jam kemudian korban mendatangi toko untuk melakukan pengecekan langsung.
“Saat sampai di toko Indomaret Kuanino, datang juga A. Lalu korban memanggil YML untuk bersama-sama melakukan SO brankas (pengecekan uang kas brankas dan uang sales pada brankas) tersebut. Namun karena YML tidak mengetahui sandi kode brankas, sehingga iya menghubungi tersangka melalui telepon dengan berkata "pak kode sandi brankas salah". Lalu tersangka menjawab bahwa "tunggu nanti saya yang pergi buka,” jelas Aldinan.
Setelah itu tersangka dan korban, YML dan A mengecek uang cash dan uang seles pada brankas, dan ditemukan minus uang sebesar Rp. 80.061.725.00. A bertanya tentang keberadaan uang seles untuk disetor kepada pihak Finance, dan tersangka mengatakan sudah disetorkan ke pihak Finance.
“Setelah diminta struk bukti setorannya, tersangka mengatakan bukti setoran disimpan di kos-kosannya. Kemudian mereka ke kosaan namun tersangka tidak bisa menunjukkan struk bukti setoran uang sales pada pihak Finance, dan diakuinya bahwa uang tersebut telah dipakainya,” tutur Aldinan.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.