Berita Lembata

LBH Aldiras Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Kepada Remaja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) mengecam dan menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak M

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM / KOLASE FOTO POLRES
DITANGKAP -CA alias Ko Ceng usai ditangkap Polisi di Lembata, NTT Senin 14 Oktober 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) mengecam dan menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak di bawah umur yang menjadi korban penyiraman air keras, serta mengajak seluruh warga Kabupaten Lembata untuk bersama mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan Charles Arif alias Ko Ci.


Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Aldiras, Elias Kaluli Making dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, 16 Oktober 2024.

Perbuatan yang tidak berprikemanusian sebagaimana yang terjadi, kata Elias, tidak patut dialami siapapun apalagi terhadap korban yang masih di'bawah umur. 

"Selayaknya pelaku sebagai orang dewasa bertindak melindungi dan mengayomi korban, bukan melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma dan cedera permanen. Trauma dan cedera permanen, berpotensi merusak masa depan korban," ujarnya.

Baca juga: Aliansi Masyarakat NTT Tuntut Usut Kasus Mafia BBM dan Pertanyakan Pemecatan Rudy Soik


Charles Arif menjalankan aksi kejinya dengan cara menyamar dan mengenakan salah satu simbol agama tertentu sempat menimbulkan ragam spekulasi dikalangan warga Lembata, serta membawa kecemasan dan ketakutan yang meluas terutama dikalangan anak dan perempuan di seantero pulau Lembata. 


Memperhatikan kedekatan hubungan, juga perbedaan usia antara pelaku dan keluarga korban, LBH Aldiras menduga tindak kekerasan yang dialami korban bukan karena motif cinta, tetapi ada motif lain. Untuk itu LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif sebenarnya yang mendasari pelaku melakukan tindak penganiyaan. 


Bahwa pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana dan ancaman hukuman maksima 12 tahun penjara sebagaimana yang dijerat Penyidik Polres Lembata kepada pelaku, tidak setimpal dengan cedera dan trauma permanen yang dialami korban.

Demi pelajaran hukum dan memberikan efek jera, dan dalam rangka perlindungan kepada perempuan dan anak lembata, LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved