Berita Lembata
LBH Aldiras Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Kepada Remaja
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) mengecam dan menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak M
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) mengecam dan menyampaikan rasa keprihatinan mendalam kepada anak di bawah umur yang menjadi korban penyiraman air keras, serta mengajak seluruh warga Kabupaten Lembata untuk bersama mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan Charles Arif alias Ko Ci.
Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Aldiras, Elias Kaluli Making dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, 16 Oktober 2024.
Perbuatan yang tidak berprikemanusian sebagaimana yang terjadi, kata Elias, tidak patut dialami siapapun apalagi terhadap korban yang masih di'bawah umur.
"Selayaknya pelaku sebagai orang dewasa bertindak melindungi dan mengayomi korban, bukan melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma dan cedera permanen. Trauma dan cedera permanen, berpotensi merusak masa depan korban," ujarnya.
Baca juga: Aliansi Masyarakat NTT Tuntut Usut Kasus Mafia BBM dan Pertanyakan Pemecatan Rudy Soik
Charles Arif menjalankan aksi kejinya dengan cara menyamar dan mengenakan salah satu simbol agama tertentu sempat menimbulkan ragam spekulasi dikalangan warga Lembata, serta membawa kecemasan dan ketakutan yang meluas terutama dikalangan anak dan perempuan di seantero pulau Lembata.
Memperhatikan kedekatan hubungan, juga perbedaan usia antara pelaku dan keluarga korban, LBH Aldiras menduga tindak kekerasan yang dialami korban bukan karena motif cinta, tetapi ada motif lain. Untuk itu LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif sebenarnya yang mendasari pelaku melakukan tindak penganiyaan.
Bahwa pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana dan ancaman hukuman maksima 12 tahun penjara sebagaimana yang dijerat Penyidik Polres Lembata kepada pelaku, tidak setimpal dengan cedera dan trauma permanen yang dialami korban.
Demi pelajaran hukum dan memberikan efek jera, dan dalam rangka perlindungan kepada perempuan dan anak lembata, LBH Aldiras meminta Penyidik Polres Lembata untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Siram Siswi SMP di Lembata Pakai Air Keras
Siswi Korban Penyiraman Air Keras
Korban Air Keras
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras
LBH Aldiras Lembata
Tribun Flores.com
| Aliansi Masyarakat NTT Tuntut Usut Kasus Mafia BBM dan Pertanyakan Pemecatan Rudy Soik |
|
|---|
| Segera Sidang, Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Wakil Bupati Flotim ke Tipikor |
|
|---|
| 1.156 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Tiba di KPU Sikka |
|
|---|
| Kisah Perjalanan Bitobe FC dalam Balutan Kultur Sepak Bola di Banain TTU |
|
|---|
| Ketua KPU Ende Ingin Tahapan Pemilu Diikuti Dengan Riang Gembira |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/CA-alias-Ko-Ceng-usai-ditangkap-Polisi-di-Lembata-NTT-Senin-14-Oktober-2024.jpg)