Berita Manggarai Barat

Kasus Tanah Karangan, Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Memori Banding

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Tanah karangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (Putusan PN Bajo 1/2024) pada 11 November 2024.

Tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan, Memori Banding telah diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam keterangan yang diterima, Selasa 12 November 2024, Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah and Partners, selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menerangkan memori banding yang diajukan diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan. 

Dalam Memori Banding, selain mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara yang di luar kewenangannya (ultra vires), Kharis juga menyoroti adanya bukti Penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.

Baca juga: Puluhan Personel Amankan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur 

“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik,” kata Kharis. 

Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan Penggugat.

Lebih lanjut Kharis mengatakan, tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan bahwa Penggugat (Muhamad Rudini) sebagai pemilik tanah sengketa.

“Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penguggat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis.

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput juga menyoroti adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan adalah milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung.

Padahal, lanjut dia, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta-anak dari almarhum Ibrahim Hanta dan almarhumah Siti Lanung telah mengakui secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Kharis menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang sudah menjadi fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN Bajo 1/2024.

“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis menyimpulkan.

Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, meminta Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mursyid mengkritik tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan "TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI" dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan.

Baca juga: Penerbangan di Labuan Bajo Terganggu, Turis Asing Pilih Naik Kapal


“Apa dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujar Mursyid.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved