Berita Manggarai Barat

Kasus Tanah Karangan, Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Memori Banding

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Tanah karangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.  

Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa tindakan pihak Rudini semakin menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atau “due process of law.”

Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah secara hukum.

Meski demikian, Rudini dengan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan.

Mursyid juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Manggari Barat atas validitas Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Untuk itu, jangan sampai marwah pengadilan terciderai dengan bukti-bukti yang cacat, yang akan merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding ini adalah hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan hukumnya, bagian dari usaha mencari keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Kupang. 

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dengan bijaksana dan cermat memeriksa dan mempertimbangkan kembali seluruh bukti-bukti dalam persidangan," katanya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved