Berita Nasional

Beni Kabur Harman Desak Korlantas Polri Hapus Biaya Perpanjangan SIM dan STNK

Dalam rapat kerja dengan Korlantas Polri pada Rabu, 4 Desember 2024, Beni dengan tegas meminta agar biaya perpanjangan SIM dihapuskan.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Beni Kabur Harman Desak Korlantas Polri Hapus Biaya Perpanjangan SIM dan STNK
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
ANGGOTA DPR RI -  Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman, menyoroti tingginya biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. 

Dalam rapat kerja dengan Korlantas Polri pada Rabu, 4 Desember 2024, Beni dengan tegas meminta agar biaya perpanjangan SIM dihapuskan.

Beni, yang merupakan politisi senior Partai Demokrat asal Manggarai, Flores, NTT, mengungkapkan, perpanjangan SIM yang dikenakan biaya setiap tahun sangat memberatkan, apalagi jika dibandingkan dengan lembaga lain seperti tenaga medis yang hanya memerlukan perpanjangan izin sekali seumur hidup. 

"Kenapa perpanjangan SIM harus dibebani biaya lagi? Untuk profesi lain seperti tenaga medis, perpanjangan izin hanya dilakukan sekali. Kenapa untuk SIM dan STNK harus setiap tahun?" ungkap Beni dalam rapat tersebut.

Politisi yang dikenal kritis ini juga menyoroti besarnya jumlah biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk perpanjangan SIM dan STNK. 

"Setiap tahun, total biaya perpanjangan SIM bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun. Ini jelas memberatkan rakyat kecil. Belum lagi perpanjangan STNK yang juga mengharuskan penggantian plat nomor kendaraan meskipun platnya masih dalam kondisi baik," kata Beni K. Harman.

Beni kemudian mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan mulai tahun anggaran 2025. 

Ia berpendapat bahwa perpanjangan SIM dan STNK adalah bagian dari pelayanan publik yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. 

“Perpanjangan SIM dan STNK seharusnya hanya berupa registrasi ulang tanpa biaya tambahan. Kami minta agar mulai tahun 2025, kebijakan ini dihapuskan,” tegas Beni.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved