Destructive Fishing
Apa Itu Destructive Fishing dan Bahayanya Terhadap Ekosistem Laut?
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan & lingkungannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kementerian-Kelautan-dan-Perikanan-KKP-pun-telah-menyusun-dafta.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan tiga jenis aktivitas destructive fishing yaitu menggunakan bahan peledak atau yang dikenal bom ikan dan umumnya berbahan baku pupuk.
Kedua adalah penangkapan ikan dengan menggunakan racun dan umumnya menggunakan bahan baku sodium atau potassium sianida. Ketiga , destructive fishing menggunakan setrum pengggunaan setrum untuk menangkap ikan masih sering terjadi di Indonesia.
Destructive fishing menyebabkan kerusakan terumbu karang secara luas. Terumbu karang yang rusak mengakibatkan ikan-ikan
kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Destructive Fishing di Perairan Tanjung Waka Ende NTT
Diperlukan waktu yang sangat lama untuk memulihkan kondisi terumbu karang yangrusak. Kondisi ini menjadi suatu rangkaian lingkaran setan yang terus menerus menyengsarakan nelayan.
Dampak langsung dari bom ikan di antaranya dapatmenghasilkan daya ledak yang mampu merusak dan menghancurkan
terumbu karang, dan bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa pelempar bom ikan.
Data dari World Bank (1996) menyatakan kapasitas bom seberat 2000 gram pada praktik pengeboman ikandapat menghancurkan lebih kurang 12.56 meter persegi karang.
Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Peningkatan Curah Hujan di NTT, Ada Bibit Siklon Tropis 97S
Selain itu, dapat terjadi kematian ikan target dan ikan non-target berikut juvenile dan biota lainnya dalam jumlah besar akibat dayaledak bom yang bersifat destruktif.
Selain itu, kerusakan terumbukarang juga merugikan sektor pariwisata perairan yang
mengandalkan keindahan terumbu karang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News