Kamis, 30 April 2026

Doris Rihi Penjabat Bupati Nagekeo

Ungkapan Doris Rihi Usai Dilantik Jadi Penjabat Bupati Nagekeo

Doris Rihi Pejabat Bupati Nagekeo menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang turut memberikan rasa bahagia.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Ungkapan Doris Rihi Usai Dilantik Jadi Penjabat Bupati Nagekeo
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS
Penjabat Bupati Nagekeo, Doris Rihi bersama istrinya ketika foto bersama.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Ho

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Usai dilantik sebagai Penjabat Bupati Nagekeo, Doris Rihi mengungkapkan rasa syukurnya. 

Diketahui, mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu dilantik, Sabtu (11/1/2025) pagi oleh Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. 

"Mulai hari ini, 11 Januari 2025, saya, istri dan keluarga selalu bersama masyarakat Nagekeo," kata Doris Rihi, Sabtu. 

Doris menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang turut memberikan rasa bahagia.

Baca juga: Mahasiswa UCB Kupang Temukan Persoalan Mendasar Stunting di Ngada dan Nagekeo

 

Ia juga membagikan beberapa kenangan lewat akun Instagram dalam perjalanan kariernya menjadi seorang Penjabat Kepala Daerah di NTT. 

Mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua itu menggantikan Penjabat Bupati Nagekeo sebelumnya, Herda Helmijaya. Herda merupakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Herda dilantik di Kupang pada tahun 2024 lalu. Sebelumnya, kepemimpinan Nagekeo juga diemban seorang Penjabat. Raymundus Nggajo menggantikan Bupati terdahulu, Johanes Don Bosco yang berakhir tugas pada 2023 lalu. 

Pelantikan itu sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.3-06 tahun 2025 tanggal 6/1/2025.

"Dengan resmi melantik saudara Drs Doris Alexander Rihi, M. Si sebagai Penjabat Bupati Nagekeo," kata Andriko membacakan naskah pelantikan. 

Dalam keputusan Mendagri, disebutkan Doris tetap menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama. Mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua itu juga memiliki hak protokol setara kepala daerah definitif. 

Namun, Mendagri melarang Doris Rihi melakukan rotasi dan pengisian jabatan di birokrasi Nagekeo. Larangan lainnya adalah membatalkan peraturan atau perizinan maupun mengeluarkan peraturan atau perizinan berbeda dengan kepala daerah sebelumnya. 

Larangan juga berkaitan dengan mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah maupun program pembangunan yang berbeda dengan kepala daerah terdahulu. 

Meski begitu, Mendagri membuka ruang, jika larangan itu dilakukan maka perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Doris Rihi juga ditugaskan untuk memfasilitasi proses pelantikan kepala daerah terpilih dan melaporkan kinerja setiap tiga bulan ke Mendagri. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved