Berita Ende
Bawa 18 Gram Ganja, Satresnarkoba Polres Ende Bekuk Lima Orang Pria
Satresnarkoba Polres Ende berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan menangkap lima pria yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa kelima tersangka ini berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang kini telah berhasil digulung.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 7 Januari 2025 dan telah diperiksa secara intensif oleh petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kelima tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana denda dengan jumlah yang sangat besar, yakni antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Paus Fransiskus Doakan Korban Kebakaran di Los Angeles dan Sampaikan Keperihatinan atas Bencana Itu |
![]() |
---|
Pimpin Rapat PAW, Ketua DPRD Sikka Harap Piet Da Cunha Perhatikan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
LPK Musubu Wujudkan Perjuangan Alumni SMK Kesehatan Cartintes Atambua NTT Kerja di Jepang |
![]() |
---|
Warga Waiblama Sikka Senang Ruas Jalan Nangahale Batas Flotim Sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.