Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto PDIP Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Kasusnya, KPK Optimis Menang Lawan Hasto
Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetap
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Setyo menegaskan, praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja.
Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.
Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
"Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa."
"Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).
Tim Hukum Hasto Tak Punya Persiapan Istimewa Lawan KPK di Sidang Praperadilan
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang yang akan menjadi ajang pembuktian Hasto melawan KPK itu akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
"InshaAllah (kami siap)," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma saat dimintai tanggapannya, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Soal Kans Panggil Jokowi di Kasus Hasto, KPK Tegaskan Pemeriksaan Dilakukan Jika Ada Kepentingan
Sementara saat disinggung soal kesiapan pihaknya menghadapi sidang perdana itu, Alvon secara tegas menyebut tak ada persiapan istimewa.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.
"Nggak ada (persiapan istimewa). Sebab hanya membacakan aja," tandas Alvon.
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan.
Sidang tersebut akan berlangsung 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna dihubungi Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.
Tessa menjelaskan alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.
Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini sebagai Saksi Kasus Hasto
Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.
"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunews.com
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto PDIP
Kasus Suap Harun Masiku
Gugatan Praperadilan Terhadap Kasusnya
KPK Optimis Menang Lawan Hasto
TribunFlores.com
KPK Ungkap Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Flashdisk Disita KPK dari Rumah Hasto PDIP, Pihak Hasto Ngaku Tak Tahu Flashdisk yang Disita |
![]() |
---|
Akhirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tanggapi Surat Pemanggilan dari KPK, Ini Kata Dia |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Peran Hasto Terungkap di Persidangan |
![]() |
---|
Rumor Jokowi atau Gibran Gabung Golkar, Hasto: Bisa Terjadi di Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.