Berita Manggarai Barat

Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Taman Nasional Komodo, 8 Nelayan Ditangkap

Delapan orang nelayan ditangkap polisi karena terlibat illegal fishing di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim gabungan menangkap 8 orang nelayan yang melakukan illegal fishing di perairan Taman Nasional Komodo.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Delapan orang nelayan ditangkap polisi karena terlibat illegal fishing di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengatakan, para pelaku diduga menangkap ikan menggunakan kompresor (alat penangkap ikan yang dilarang). 

Mereka ditangkap tim Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat saat melakukan patroli pada, Kamis 16 Januari 2025.

"Ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih dua nautica mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo," jelas Christian, Jumat 17 Januari 2024.

Nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Dari delapan pelaku, enam di antaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara dua lainnya adalah warga Labuan Bajo. 

Christian mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait penggunaan kompresor oleh nelayan saat menangkap ikan. Laporan itu lantas diselidiki polisi.

"Penyelidikan dilakukan sekitar dua minggu sampai akhirnya berhasil menangkap para nelayan ini," kata Christian.

Dari pemeriksaan, lanjut Christian, para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan illegal fishing berulang kali di perairan Taman Nasional Komodo hingga Nisar, Kecamatan Lembor Selatan. 

"Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis.

Para pelaku dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud," ujarnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved