Berita Manggarai Barat

Satpol PP Manggarai Barat Tangkap 2 Badut Minta-minta di Perempatan Lampu Merah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang meminta-minta uang di perempatan lampu mer

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUN-FLORES.COM/HO-Yeremias
SATPOL PP MABAR-Sudirman dan Rangga Putra pengemis berkostum badut yang diamankan anggota Satpol PP Manggarai Barat, karena minta-minta di perempatan lampu merah. Jumat (31/01/2025). 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang meminta-minta uang di perempatan lampu merah langka kabe, Labuan Bajo, NTT, Jumat (31/01/2025).

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong mengatakan dua orang yang diamankan adalah Sudirman dan Rangga Putra. Sudirman berperan sebagai badut sedangkan Rangga sebagai pendamping. 

"Minta-minta, tujuannya cari uang dengan mengenakan pakaian badut. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Barat. Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas," ujar Yeremias. 

Yeremias menyebut aksi minta-minta uang dengan mengenakan kostum badut baru pertama kali terjadi di Labuan Bajo. 

Baca juga: Disabilitas dan Balita di Desa Oebelo Terjebak Banjir 

 

 

Tindakan dua pria itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 pasal 29 tentang ketertiban umum atau Trantibum.

Dalam pasal itu, lanjut dia, setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor. 

Dua pria Bima itu dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selanjutnya, mereka dikembalikan ke daerah asalnya," jelasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved