Berita Manggarai Barat

Remaja 13 Tahun di Manggarai Barat Dianiaya Saat Pesta, Pelaku Belum Ditangkap

AW (13) remaja asal Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menjadi korban penganiayaan saat pesta keluarga. Kasus

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Remaja 13 Tahun di Manggarai Barat Dianiaya Saat Pesta, Pelaku Belum Ditangkap
TRIBUN-FLORES.COM/HO-Konstantinus
PENGANIAYAAN-AW, remaja asal Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, dirawat di rumah sakit. Ia menjadi korban penganiayaan saat pesta keluarga pada 31 Juli 2024 lalu. Hingga kini pelaku belum ditangkap.

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - AW (13), remaja asal Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menjadi korban penganiayaan saat pesta keluarga. Kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian sejak awal Agustus tahun lalu, tetapi pelaku belum ditangkap.

Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43) mengatakan, pelaku yang berinisial MS (44) hingga kini masih berkeliaran bebas di sekitar kampung mereka. Kasus ini terjadi pada 31 Juli 2024 lalu. 

"Awalnya yang masalah dengan pelaku itu, saya. Dia sempat cari saya ke rumah dan merusak perabot di rumah kami. Karena tidak dapat saya, dia cari anak saya yang lagi cuci piring di pesta, dia tampar, tendang, lalu injak," kata Konstantinus, Kamis (13/2/2025).

Akibat penganiayaan itu, kata Konstantinus, anaknya mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, AW juga mengalami sakit di bagian bawah perut. 

Baca juga: Pemkab Ngada Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis Cek Persyaratan

 

 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sanonggoang, Aipda Gufron mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelapor, korban, dan 9 saksi, penyitaan barang bukti, persiapan penetapan tersangka. Rencana gelar perkara dilakukan besok (14/02) tapi kasat reskrim masih di Kupang," jelas Gufron. 

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2015 tentang kekerasan anak dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.

Sebelumnya, setelah kasus ini dilaporkan dan korban divisum, korban sempat dibawa ke Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. Ia dirawat di tempat tersebut selama 2 minggu. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved