Kasus Pencabulan d Sikka
Pelajar di Sikka Dicabuli di Hotel, Modusnya Pura-Pura Antar Air
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Kembali terjadi lagi di Kabupaten Sikka, Provoinsi NTT. Yang mana pada Jumat, 7 Maret 2025 sore ada seorang
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Kembali terjadi lagi di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Di mana pada Jumat, 7 Maret 2025 sore, ada seorang wanita berinisial MDYO yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual alias pencabulan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 siang di Kecamatan Alok Barat.
Kapolres Sikka, AKBP Muhammad Mukson melalui Kasie Humas, Iptu Yermi Soludale kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 10 Maret 2025 siang menjelaskan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah ditangani Unit PPA Polres Sikka.
Baca juga: Hasil ETMC 2025: Persebata Butuh Konsistensi, Bajak Laut Masih Ada Asa
Polisi telah menerima laporan dan memeriksa para saksi terkait kasus tersebut.
"Identititas korban MSAL berusia 14 tahun dan berstatus pelajar telah memberikan keterangan dan pelakunya MARS, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Alok Timur," ujar Yermi.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana ini dilakukan pelaku kepada korban secara berulang kali. Namun yang diingat korban hanya pada tanggal 25 Desember 2024 siang.
"Pelaku mengajak korban mengantar air tapi malah membawa korban ke salah satu hotel di Kecamatan Alok Barat dan melakukan tindak pidana persetubuhan," paparnya.
Ia menegaskan, pelaku, usai melakukan tindakannya, meminta korban jangan menceritakan apa yang dilakukan kepada keluarganya.
"Kasusnya sudah kita tangani dan akan secepatnya diproses," tegasnya Yermi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.