Breaking News

Berita Manggarai Barat

Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Curi Telepon Genggam

Seorang residivis kasus pencurian berinisial EN alias Efren (20) kembali ditangkap polisi usai mencuri telepon genggam milik warga di Desa Compang Lo

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUN-FLORES.COM/HO-Humas Polres Mabar
Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap EN alias Efren (20), pelaku pencurian telepon genggam milik warga di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang residivis kasus pencurian berinisial EN alias Efren (20) kembali ditangkap polisi usai mencuri telepon genggam milik warga di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama. 

"Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua. Pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," kata Lufthi, Selasa (11/3/2025).

Lufthi menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilakukan pelaku pada November 2024 lalu. Pelaku menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur pulas.

Sebelum kejadian korban sempat meletakkan telepon genggam merek Oppo A60 dan I-Phone di samping tempat tidur. 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional

"Dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone yakni merek Oppo," jelasnya.

Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian. 

"Pelaku kita amankan saat berada di kediaman orang tuanya. Pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas," ujarnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60. Efren telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved