Penyelundupan Hewan di Nagekeo
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nagekeo Apresiasi Sat Pol PP Gagalkan Penyelundupan Hewan di Anakoli NTT
Kasat Polisi Pramong Praja (Pol PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, beserta sejumlah anggota dikabarkan menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kerbau jantan 2 ekor, kerbau betina 6 ekor dan kuda betina 2 ekor.
Pihaknya juga mengamankan beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh sejumlah terduga pelaku diantaranya, kendaraan roda empat 2 unit, Pick up Keri plat : DD 8897 GF ( Papa Muda) dan Pick Up Gran Max 1.5 plat : DD 8789GI
Kendaraan roda dua ada 2 uunit yaitu Honda CRF ( warna hitam tanpa plat nomor) dan Honda Kawasaki KLX ( warna putih tulisan 72 tanpa pket nomor).
Helm 2 buah yaitu Helm KYT warna biru dan helm NHK warna pink campur Hitam. Dompet warna coklat beserta isinya uang Rp 239.000 dan KTP atas nama Rir Al asal Jeneponto Sulawesi Selatan. Galon air : 8 buah, tali 1 gulung, HP 5 buah dan golok 1 buah.
Sedangkan terduga pelaku, pemilik ternak dan pemilik kendaraan sudah kabur seketika. (Kgg).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.