Berita Nagekeo

Bupati Nagekeo Instruksikan Gerakan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Setiap Jumat

Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, mengeluarkan seruan untuk melaksanakan gerakan kebersihan dan keindahan lingkungan yang dimulai setiap Jumat.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-PROKOPIM NAGEKEO
BUPATI NAGEKEO - Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus melalui Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 600.4.15/DLH EK NGK/47/03/2025, mengeluarkan seruan untuk melaksanakan gerakan kebersihan dan keindahan lingkungan yang akan dimulai pada setiap hari Jumat. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, mengeluarkan seruan untuk melaksanakan gerakan kebersihan dan keindahan lingkungan yang dimulai setiap hari Jumat.

Seruan gerakan ini termaktub melalui Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 600.4.15/DLH EK NGK/47/03/2025. Instruksi ini ditujukan kepada masyarakat, termasuk ketua RT, lurah/kades, ketua penggerak PKK, camat, pimpinan OPD, pimpinan lembaga pendidikan, BUMD, BUMN, NGO, dan organisasi keagamaan, serta seluruh masyarakat Nagekeo. 

Semua pihak diminta untuk terlibat dalam kegiatan Jumat Bersih yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari sampah.

Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menegaskan, salah satu fokus utama dari gerakan ini adalah menciptakan lingkungan yang terbebas dari faktor penyakit, seperti nyamuk, yang sering muncul akibat tumpukan sampah. 

 

Baca juga: Penyelundupan Hewan Marak di Nagekeo, Kuda dan Kerbau Betina Ditarik Paksa ke Tengah Laut

 

 

Oleh karena itu, setiap rumah tangga diminta untuk membuat lubang sampah khusus untuk sampah organik dan memisahkan sampah anorganik seperti plastik, kaca, dan logam untuk kemudian dibuang pada tempatnya.

Selain itu, masyarakat juga diinstruksikan untuk menjaga kebersihan saluran air hujan dan merapikan pagar halaman rumah. 

Tidak hanya itu, ada pula larangan keras terkait pembuangan air limbah rumah tangga yang tidak boleh dialirkan ke saluran air hujan atau ke badan jalan, yang dapat merusak kebersihan dan kelancaran sistem drainase.

Bupati Simplisius juga mengingatkan agar tidak ada lagi parkir kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. 

 

Baca juga: Pesona Indahnya Kampung Adat Kawa di Kaki Gunung Ebuloba dan Amagelu di Nagekeo NTT

 

Para pelaku usaha seperti toko, restoran, dan rumah makan di sepanjang jalan raya diwajibkan untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat usahanya, serta menyediakan lahan parkir yang memadai untuk menghindari parkir di bahu jalan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved