Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lembata

KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 kepada Pemkab Lembata

(KPU) Kabupaten Lembata mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 5,6 juta kepada Pemerintah Kabupaten Lembata.

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 kepada Pemkab Lembata
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOMPIM LEMBATA 
SERAHKAN - Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon bersama anggota saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir (baju biru). Kamis (10/2/2025).  

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - KPU Kabupaten Lembata mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024. Pengembalian sisa dana hibah itu diserahkan dalam laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah Kabupaten Lembata, Kamis (10/4/2025). 

Penyerahan dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, yang didampingi Kepala Kesbangpol Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making.
 
Menurut informasi yang diperoleh dari KPU, sisa dana hibah yang dikembalikan kurang lebih Rp.5.680.778,- dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950,-.

Pengembalian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Baca juga: Jalur Lintas Batas RI-RDTL Telah Dibuka Melalui PLBN Napan dan Postu Integrado Oesilo

 

 

Permendagri tersebut mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih. 

Mengingat KPU Lembata telah mengajukan hal tersebut pada 10 Januari 2025, maka batas waktu pengembalian jatuh tepat 10 April 2025.
 
Wakil Bupati Nasir mengapresiasi langkah KPU Lembata yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tepat waktu. 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.

 

Baca juga: 75 Persen Napi di NTT Pelaku Kejahatan Seksual, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur

 

Penyerahan laporan pertanggungjawaban dan pengembalian sisa dana hibah ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Lembata terhadap prinsip-prinsip tersebut.
 
"Pemerintah Kabupaten Lembata mengapresiasi kinerja KPU Lembata yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," kata Muhamad Nasir, Kamis dalam pernyataannya.  

Kader NasDem itu berkata, transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"KPU Lembata telah memberikan contoh yang baik dalam hal ini," tambah dia. 
 
Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon bersama Anggota KPU Lembata, Sekretaris, para Kasubag, dan Bendahara Anggaran Hibah KPU Kabupaten Lembata menyerahkan dokumen itu. 

Hal itu sebagai upaya memperkuat pesan transparansi dan akuntabilitas yang ingin disampaikan. 

Proses ini menjadi contoh yang baik bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, menunjukkan bagaimana pengelolaan dana hibah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi (fan) 

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved