Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Ikut Konklaf di Vatikan, Kardinal Ignatius Suharyo akan Memilih dan Dipilih Jadi Pengganti Paus

"Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari setelah wafatnya, nah itu seluruh Kardinal yang berhak

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-YOUTUBE KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
FOTO - Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr. Antonius Subianto Bunjamin mengatakan bahwa Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmoko akan mengikuti proses konklaf untuk menentukan pengganti Paus Fransiskus yang wafat.

"Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari setelah wafatnya, nah itu seluruh Kardinal yang berhak akan diundang," kata Antonius kepada wartawan di kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Dijelaskan Antonius, tak semua Kardinal berhak untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengganti Paus dalam proses konklaf.

Salah satunya yang berhak mengikuti proses konklaf itu yakni Ignatius Suharyo selaku kardinal yang mewakili Indonesia.

 

Baca juga: Uskup Larantuka Kenang Paus Fransiskus

 

 

"Di seluruh dunia ini ada 200 kardinal tetapi hanya ada 120 kardinal yang berhak memilih dan dipilih, yaktu Kardinal yang berusia 80 tahun ke bawah.

Kardinal Ignatius Suharyo itu berusia tahun ini 74 tahun akan 75, jadi beliau salah satu yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengganti Paus Fransiskus," ujarnya.

Antonius mengatakan, dirinya akan mendampingi Kardinal Suharyo bertolak ke Vatikan untuk mengikuti misa sebelum pemakaman Paus Fransiskus.

"Saya sampai sekarang merencanakan akan berangkat bersama dengan bapak Kardinal hanya belum konfirmasi," kata dia.

Melansir Tribunnews, konklaf adalah proses pemilihan Paus baru oleh para kardinal gereja Katolik Roma.

Istilah Konklaf berasal dari bahasa latin 'Cum Clave' yang artinya kunci.

Umumnya proses ini dapat memakan waktu antara dua hingga tiga minggu.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari masa berkabung hingga pelaksanaan Konklaf yang menentukan pemimpin Gereja Katolik selanjutnya.

Pemilihan Paus juga tidak dilakukan dengan memunculkan kandidat, yang kemudian baru dipilih melalui pemungutan suara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved