Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Ikut Konklaf di Vatikan, Kardinal Ignatius Suharyo akan Memilih dan Dipilih Jadi Pengganti Paus

"Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari setelah wafatnya, nah itu seluruh Kardinal yang berhak

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-YOUTUBE KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
FOTO - Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo. 

Tapi, setiap kardinal akan memberikan suara dengan mencantumkan kandidat pilihan masing-masing.

Paus terpilih adalah bila dua pertiga kardinal yang berhak memberikan suara, memilih satu kandidat yang sama.

Karena tidak adanya kandidat kuat dan sulitnya mendapatkan satu kandidat dengan dukungan dua pertiga kardinal pemilih, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sehari.

Yakni dua kali pemungutan suara pada pagi hari dan dua kali pemungutan suara pada petang hari.

Prosesi pemungutan suara akan terus berlanjut sampai didapat angka minimal dua pertiga suara dari 115 kardinal pemilih yang mendukung satu kandidat, atau berarti kandidat terpilih butuh sekurangnya 77 suara pendukung. 

Bila pemungutan suara belum mendapatkan kandidat terpilih, dari dalam Kapel Sistina akan keluar asap berwarna hitam dari pembakaran kertas suara para kardinal.

Sebaliknya, bila pemungutan suara telah mendapatkan kandidat terpilih, asap putih akan menyiarkan kabar gembira tersebut.

Tak ada cara komunikasi selain asap itu, yang diizinkan selama proses pemilihan Paus baru.

Tahta Suci Kosong

Apostolica Sedes Vacans “Takhta Apostolik yang Kosong” dimulai pada pukul 07:35 waktu Roma pada Senin, 21 April 2025 karena wafatnya Paus Fransiskus.

Beberapa jam setelah wafatnya Paus Fransiskus, laman website vatican.va  telah berganti nama menjadi Apostolica Sedes Vacans. Perubahan ini mencerminkan praktik tradisional Gereja Katolik selama periode Sede Vacante, ketika takhta Santo Petrus tetap kosong tanpa seorang paus hingga seorang penggantinya terpilih.

Tata kelola Gereja Katolik selama periode ini dipercayakan kepada Kolese Para Kardinal, dengan Kardinal Camerlengo yang menangani fungsi-fungsi biasa, termasuk mengawasi komunikasi resmi. 

Dilansir dari Wikipedia, setelah Paus Fransiskus meninggal dunia, Tahkta Suci memasuki masa sede vacante. Dalam kasus ini gereja partikularnya adalah Keuskupan Roma dan "takhta" yang kosong berada di Basilika Santo Yohanes Lateran. Selama masa ini, Takhta Suci diurus oleh seorang wali dari Dewan Kardinal.

Menurut Universi Dominici Gregis, pemerintahan Takhta Suci sede vacante  jatuh ke tangan Dewan Kardinal, tetapi dalam kapasitas yang sangat terbatas. Pada saat yang sama, semua pejabat kepala Kuria Romawi mengundurkan diri dari jabatan mereka. 

Pengecualian adalah bagi Camerlengo yang bertanggung jawab mengurus kekayaan Takhta Suci, dan Kepala Lembaga Persidangan Apostolik yang terus menjalankan tugas sehari-harinya. Apabila salah satu harus melakukan sesuatu yang biasanya membutuhkan persetujuan dari Sri Paus, ia harus menyampaikannya kepada Dewan Kardinal. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved