Breaking News

Berita Nasional

Mikael Ane, Petani dari Manggarai Timur NTT Gugat UU Sumber Daya Hayati dan Ekosistem ke MK

Mikael Ane, warga Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menggugat UU KSDAHE ke MK.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-ALIANSI MASYARAKAT ADAT
GUGATAN KE MK - Mikael Ane dari Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menilai pembentukan UU 32/2024 cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya.

Namun, MK kembali menyidangkan perkara ini pada 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden RI selaku pembentuk undang-undang.

Perkara ini saat ini sedang berproses di MK. Sidang sempat tertunda karena padatnya agenda persidangan sengketa pemilihan kepala daerah. 

Hari ini sidang bakal berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani NTT Korban Kriminalisasi Gugat UU Sumber Daya Hayati ke Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/02/petani-ntt-korban-kriminalisasi-gugat-uu-sumber-daya-hayati-ke-mahkamah-konstitusi.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved