Berita Nasional
Mikael Ane, Petani dari Manggarai Timur NTT Gugat UU Sumber Daya Hayati dan Ekosistem ke MK
Mikael Ane, warga Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menggugat UU KSDAHE ke MK.
Mereka menilai pembentukan UU 32/2024 cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya.
Namun, MK kembali menyidangkan perkara ini pada 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden RI selaku pembentuk undang-undang.
Perkara ini saat ini sedang berproses di MK. Sidang sempat tertunda karena padatnya agenda persidangan sengketa pemilihan kepala daerah.
Hari ini sidang bakal berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani NTT Korban Kriminalisasi Gugat UU Sumber Daya Hayati ke Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/02/petani-ntt-korban-kriminalisasi-gugat-uu-sumber-daya-hayati-ke-mahkamah-konstitusi.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
petani dari manggarai timur ke MK
petani ntt gugat UU KSDAE
korban kriminalisasi kebijakan konservasi
Desa Ngkiong Dora
Mikael Ane
UU Konservasi Sumber Daya Alam
Mahkamah Konstitusi
Manggarai Timur
NTT
TribunFlores.com
| Longsor di Simpang Lima-Sopang Rajong-Wae Lengga Manggarai Timur Hambat Aktivitas Warga |
|
|---|
| Manggarai Barat Memasuki Awal Musim Kemarau, Petani Diminta Pilih Varietas Tahan Kering |
|
|---|
| Pertanian Cerdas Iklim, Upaya Petani Desa Wowong Keluar Dari Keterpurukan Ekonomi Pasca Seroja |
|
|---|
| Petani di Desa Compang Longgo Manggarai Barat Pakai Drone Semprot Pupuk dan Obat Hama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PETANI-GUGAT-DI-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.