Berita Flores Timur
Polisi Bakal Gelar Perkara Pencabulan Remaja di Flores Timur, Ada Petunjuk Ahli Pidana
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, belum menetapkan AR sebagai tersangka kasus pencabulan delapan remaja pria. Gela
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, belum menetapkan AR sebagai tersangka kasus pencabulan delapan remaja pria. Gelar perkaranya akan digelar hari Kamis, 7 Mei 2025 besok.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, Rabu, 6 Mei 2025, mengatakan kasus itu menimpa delapan korban. Usia korban antara 13 sampai 16 tahun atau anak di bawah umur.
Sanusi menyebut, gelar perkara besok untuk menentukan apakah persoalan ini bisa atau tidak dinaikan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyedikan (sidik).
Penyidik, ungkapnya, tak gegabah menaikan ke tahap penyidikan jika belum didukung bukti yang mumpuni.
Baca juga: Persebata Lembata Babak 16 Besar Nasional Liga 4: Hadapi Persika Karanganyar
"Besok baru gelar perkaranya," ujar Sanusi bersama Kanit PPA, Aipda Irwanto.
Dijelaskan, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Irwanto, bersama penyidik sedari awal melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Selain korban dan saksi-saksi, AR juga telah memberikan keterangan klarifikasi, membawa serta empat saksi lain. Menurut tiga dari empat orang itu, AR tak melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan.
Sanusi menjelaskan, di sisi lain, para korban mengaku dicabuli AR. Ada lima korban dalam pengakuannya didukung sejumlah saksi yang pernah melihat langsung. Korban dicabuli saat bermain playstation (PS) dan Wifi. Pencabulan dilakukan dalam waktu berbeda-beda.
Unit PPA juga telah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang. Gelar perkara digelar besok siang, Kamis, 7 Mei 2025.
"Penyidik PPA sudah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, petunjuk, dan juga keterangan dari terduga pelaku termasuk keterangan dari saksi yang dia (AR) hadirkan," jelas Sanusi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
pelecehan seksual di Flores Timur
Kasus Pencabulan Anak di Flores Timur
Tersangka Pencabulan di Flores Timur
TribunFlores.com
Persebata Lembata Babak 16 Besar Nasional Liga 4: Hadapi Persika Karanganyar |
![]() |
---|
PLN Bangun Jalan "Hotmix" Sepanjang 6 Kilometer ke Pantai Air Cina di Desa Lifuleo Kupang |
![]() |
---|
Ayahnya Stroke dan Dirawat di RSUD Komodo, Yanti Andalkan Layanan JKN |
![]() |
---|
Wapres Gibran Ingin Bendungan Mbay Jadi Pusat Ekonomi Baru dan Destinasi Wisata di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.