Uang Hilang di RSUD Ende

Bendahara FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025. 


Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.


Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberasaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.


Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved