Berita Ende

Respon Pengalihan Pembayaran Uang Rekanan oleh BPKAD, Bupati Ende Sebut Menyalahi Aturan

"Kita sudah dapatkan hasil dari APIP, hasil dari BPK juga, kita mau membayar ini, kita juga harus cek fisik, secara

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan keputusan yang diambil oleh BPKAD Kabupaten Ende tentunya tidak berdasarkan keputusan atau inisiatif sendiri karena segala pengeloaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pimpinan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Anggaran DAK dan DAU spesifik grand pada beberapa SKPD/OPD di Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 sebesar Rp 49.000.000.000 yang belum dibayarkan kepada rekanan ternyata dialihkan oleh BPKAD Kabupaten Ende untuk membayar kegiatan-kegiatan lain yang pembayarannya seharusnya bersumber dari PAD.

Kegiatan yang pembayaran yang seharusnya bersumber dari PAD yang dialihkan dari dana DAK, DAU dan DAU spesifik grand yang ditransfer dari pemerintah pusat ke kas umum daerah Kabupaten Ende diantaranya gaji dan tunjangan DPRD Ende bulan Mei sampai dengan Desember 2024 sejumlah Rp 8.613.021.295. 

Selain itu, uang tersebut juga dialihkan untuk pembayaran gaji PPPK (Formasi 2022) dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2024 sejumlah Rp7.873.257.641, belanja rutin Setda dan Setwan Kabupaten Ende sejumlah Rp 17.709.803.070 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2024 sejumlah Rp 10.968.001.842.

Pengalihan pembayaran ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi berdasarkan hasil pemeriksaan atas inisiatif Plt Kepala BPKAD Ende, Fransisco Versailes Siga.

 

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Ende Bersih, Ende Sehat, Bupati Yosef Badeoda Kerja Bakti di Pasar

 

 

"Untuk sementara masih didalami, nanti akan dikembangkan lagi atau dikonfrontir dengan pihak-pihak terkait selama ini BPKAD mengaku pengalihan ini berdasarkan inisiatif sendiri tapi nanti bisa kami dalami tapi ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan," kata Zulfahmi saat konferensi pers bersama wartawan, Senin, 20 Mei 2025 sore.

Menanggapai hal ini, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan keputusan yang diambil oleh BPKAD Kabupaten Ende tentunya tidak berdasarkan keputusan atau inisiatif sendiri karena segala pengeloaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pimpinan.

"Saya mendorong juga bahwa ini harus dijelaskan kemudian diselesaikan dengan baik, baik secara hukum maupun secara administratif, nah, memang, terjadi pengalihan jadi membayar biaya dari sumber yang bukan semestinya, yang harusnya bersumber dari PAD tapi dibayarnya pakai dana DAK dan DAU SG, nah itu memang sudah suatu pelanggaran," ujar Bupati Yosef, Senin, 20 Mei 2025 malam.

Orang nomor satu Kabupaten Ende itu juga menyebutkan, langkah itu diambil pada saat itu kemungkinan karena PAD tidak memenuhi target.

"Sebagai pemimpin pada saat itu mungkin mengambil keputusan untuk membayar dengan sumber dana yang lain," tambah dia.

Secara hukum, tegas dia, langkah tersebut menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan. Jika hal itu dilakukan, lanjut Bupati Yosef, maka pemerintah akan gali lobang tutup lobang,.

"Mereka kan memakai uang itu dengan harapan akan masuk PAD dan itu akan dikembalikan, tapi ternyata PAD tidak cukup juga jadi terjadilah devisit anggaran, ini yang kemudian jadi masalah dan memang ini sangat keliru dalam pengelolaan keuangan daerah, apakah ini merugikan negara atau daerah atau tidak? PMH atau perbuatan melanggar hukumnya sudah jelas tapi apakah ada kerugian negara/daerah?" ujar Bupati Yosef.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved