Berita Ende

Respon Pengalihan Pembayaran Uang Rekanan oleh BPKAD, Bupati Ende Sebut Menyalahi Aturan

"Kita sudah dapatkan hasil dari APIP, hasil dari BPK juga, kita mau membayar ini, kita juga harus cek fisik, secara

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan keputusan yang diambil oleh BPKAD Kabupaten Ende tentunya tidak berdasarkan keputusan atau inisiatif sendiri karena segala pengeloaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pimpinan. 

Ia juga menegaskan, apabila Pemda Ende membayar pekerjaan yang fisiknya belum tuntas, maka akan terjadi kerugian negara/daerah.

Pemerintah Kabupaten Ende dibawah kepemimpinnya hati-hati dalam mengambil keputusan untuk membayar uang rekanan tersebut.

"Kita sudah dapatkan hasil dari APIP, hasil dari BPK juga, kita mau membayar ini, kita juga harus cek fisik, secara administrasi sudah cek, ini ada, ada 48 pekerjaan fisik yang belum dibayar tapi kita juga harus cek fisiknya, apakah pekerjaan itu memang sudah selesai 100 persen, kalau sudah selesai 100 persen, itu dibayar," tambah Yosef Badeoda.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data dan catatan yang dihimpun, ada beberapa pekerjaan fisik yang sudah 100 persen selesai namun hanya terbatas pada pemeriksaan dokumen pekerjaan/proyek.

"Bagaimana dengan fisiknya? apabila kami kemudian membayar dengan dasar dokumen maka kalau kemudian ternyata secara fisik belum ada pekerjaan, maka disitulah terjadi korupsi karena ada keuangan negara/daerah yang dirugikan," tegas dia.

Sebagai Bupati Ende yang baru, dirinya mengatakan dirinya perlu hati-hati mengambil kebijakan dan keputusan untuk membayar uang rekanan yang belum dibayarkan sebesar Rp 49 miliar lebih tersebut.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved