Operasi Pekat 2025 di Ende

Polisi Sasar Praktik Prostitusi Online di Kota Ende dalam Operasi Pekat 2025

"Termasuk juga itu, prostitusi. Tapi sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENERTIBAN BALAP LIAR – Petugas Polres Ende mengamankan sejumlah sepeda motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot racing dalam Operasi Pekat 2025 yang digelar sejak 15 Mei 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, Polres Ende tengah menggelar Operasi Pekat 2025 (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung selama 15 hari, mulai 15 Mei hingga 29 Mei 2025 mendatang.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah pengungkapan praktik prostitusi online yang diduga marak terjadi di wilayah Kota Ende, terutama di beberapa hotel, homestay, dan rumah kos. 

Namun hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tersebut.

"Termasuk juga itu, prostitusi. Tapi sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, kepada TribunFlores.com, Senin, 20 Mei 2025.

 

Baca juga: Pilkada 2024 Aman, Polres Ende NTT Terima Penghargaan Bawaslu

 

 

Meski belum berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Operasi Pekat 2025 sudah menunjukkan hasil dalam penertiban penyakit masyarakat lainnya. 

Tim Satgas Kamseltibcar berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak standar. Sementara Satgas Gakkum berhasil mengamankan dua jeriken minuman keras jenis moke.

Patroli penertiban dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, dengan menyasar titik-titik rawan balap liar di wilayah hukum Polres Ende

Patroli ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Ipda Efram Y. M. Rago, di bawah koordinasi Kasatgas Kamseltibcar Iptu Robby Buu, S.H.

Sejumlah kendaraan yang diamankan diantaranya Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, menggunakan knalpot racing, Honda CB biru menggunakan knalpot racing, Yamaha Vega hitam menggunakan knalpot racing, Yamaha RX King hitam tanpa pelat nomor, menggunakan knalpot racing dan Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, menggunakan knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Robby Buu, menegaskan, kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved