Berita Flores Timur

Juru Sita PN Larantuka Terima Uang dari Oknum Pengacara, Diminta Dekati Hakim

Seorang staf bagian juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, KV, mengaku menerima uang Rp 25.000.000 dari oknum pengacara berinisial GSD dalam d

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
POLRES FLOTIM - Mapolres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Seorang staf bagian juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, KV, mengaku menerima uang Rp 25.000.000 dari oknum pengacara berinisial GSD dalam dugaan pemersaan terkait perkara perdata.

KV membeberkan fakta mengejutkan itu ketika diwawancara terkait aliran uang pada Jumat, 23 Mei 2025. Uang itu bersumber dari klien GSD bernama, Rusli GM, pihak tergugat yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata di PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

"Iya, uangnya om Rusli. Saya terima dari pak Ris (inisial SGD) Rp 25 juta. Dia minta kepada saya untuk dekati hakim," ceritanya.

Rusli sebelumnya diminta tambahan uang Rp 50.000.000 oleh GSD. Uang diluar jasa sebagai pengacara itu dengan dalih Rp 40.000.000 melobi-lobi ke hakim menjelang sidang putusan, dan Rp 10.000.000 ke pihak Kantor Pertanahan Larantuka untuk urusan arkah tanah.

Dari Rp 50.000.000, GSD memberikan uang Rp 25.000.0000 ke KV. Namun, KV mengaku tidak mendekati hakim. Uang itu diakuinya dipakai untuk urusan pribadi. Sementara sisa Rp 15.000.000 disebut berada di tangan GSD.

"Uangnya saya pake, ada belasan juta," ujarnya.

Baca juga: Rekor Hebat Persebata, Anggota DPRD Ajak Semua Pihak Beri Dukungan Penuh

 

 

Dia berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan. Dua unit sepeda motornya pun dijual.

"Di rumah ada dua motor, satu sudah laku Rp 6 juta," ucap KV.

Oknum pengacara berinisial GSD alias Ris hingga kini masih belum buka suara. Upaya Konfirmasi sudah berjalan sejak Jumat, 23 Mei hingga Senin, 26 Mei 2025. Wartawan sempat mendatangi kantornya di Kelurahan Sarotari, namun pintu kantor dalam posisi terkunci. Tak ada siapa-siapa di sana.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Maria Maranda, Senin, 26 Mei 2025, masih mengikuti sidang. Maranda meminta wartawan datang ke PN Larantuka untuk mewawancarainya.

"Saya lagi sidang pak. Nanti ke kantor saja," katanya via pesan whatsapp.

Sebelumnya, Rusli BM, mengaku didesak pengacaranya GSD untuk mengirim uang yang totalnya mencapai Rp 90.000.000. Alat bukti transfer telah dikantongi.

Rusli mengatakan, uang itu ditransfer beberapa kali untuk menangani kasus perdata yang dia hadapi. Kepada Rusli, GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000.

Baca juga: Beato Stanisław Streich di Polandia, Beatifikasi Pertama Masa Kepausan Paus Leo XIV

Tak hanya itu, korban juga mengirimkan uang denilai Rp 50.000.000 dengan janji akan menang perkara perdata.

"Dia minta uang, Rp 40 juta untuk bayar jasanya, Rp 40 juta katanya lobi ke hakim, dan Rp 10 juta ke pertanahan," ungkap Rusli.

Sayangnya, Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. Sesuai janji GSD, nominal Rp 40.000.000 yang sebelumnya untuk lobi-lobi putusan ke hakim akan dikembalikan.

"Sampai sekarang pak Ris (sapaan GSD) belum kembalikan. Saya tagih berulang kali tetapi dia hanya janji-janji saja," ceritanya.

Merasa ditipu dengan kerugian jutaan rupiah, Rusli dan keluarganya akan melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, membawa serta alat bukti yang sudah tersimpan rapi.

Sementara nama pihak pertanahan yang dicatut itu adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada.

Zadrak sama sekali tak tahu apa-apa. Dia pun menyesalkan perbuatan oknum pengacara itu.

Zadrak mengaku dipanggil Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur, Jeny Selfiana. Dia sudah memberikan penjelasan terkait hal itu kepada pimpinannya.

"Aduh, itu orang kok bisa begitu. Saya sama sekali tidak tahu. Ibu kepala pertanahan sudah panggil dan kasih tahu saya, dan saya bilang bahwa saya sama sekali tidak tahu apa-apa," ungkapnya kepada wartawan.

"Ini keterlaluan sekali, saya tidak pernah bertemu dengan beliau," pungkas Zadrak.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved