Berita Ende

Ratusan Liter Moke Disita di Ende, Rokok Ilegal Malah Dibiarkan Bebas Beredar

Operasi Pekat Turangga 2025 yang digelar Polres Ende berhasil menyita ratusan liter moke dalam dua malam berturut-turut. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
OPERASI - Bea Cukai dan Sat Pol PP Kabupaten Ende kembali menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Senin, 5 Agustus 2024 di sejumlah toko di tiga pasar di Kota Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE Operasi Pekat Turangga 2025 yang digelar Polres Ende berhasil menyita ratusan liter moke dalam dua malam berturut-turut. 

Namun, di balik keberhasilan itu, aparat penegak hukum dinilai belum menyentuh persoalan serius lainnya, yakni peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai kios kecil di Kabupaten Ende.

Dalam operasi yang digelar Jumat (23/5/2025) malam, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Turangga 2025 menyita dua jeriken moke berukuran 5 liter serta dua botol ukuran 600 ml dari tangan seorang warga berinisial AHM.

Keesokan harinya, Sabtu malam (24/5/2025), Satgas kembali menggencarkan razia dan berhasil mengamankan 245 liter minuman keras tradisional jenis moke dari tangan seorang warga berinisial RC. 

Baca juga: Festival Uwi Kaju 2025, Merawat Tradisi, Menumbuhkan Harapan dari Ubi Kayu Ende

 

 

RC kedapatan mengangkut tujuh jeriken masing-masing berisi 35 liter moke menggunakan sebuah mobil minibus di ruas Jalan Ende–Bajawa.

Meski razia terhadap moke digelar secara intensif, pantauan TribunFlores.com menunjukkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende masih sangat bebas. 

Rokok tanpa cukai itu masih ditemukan di banyak kios kecil, meskipun operasi dari Bea Cukai telah beberapa kali dilakukan.

Keberadaan rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut kesehatan dan perekonomian negara. 

Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan, tidak membayar cukai, dan dijual dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, potensi kerugian negara sangat besar, dan perokok pemula pun makin mudah tergiur karena harganya yang terjangkau.

Tak hanya merugikan negara, rokok ilegal juga menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal, karena menciptakan persaingan yang tidak sehat dan tidak berimbang.

Ketimpangan penegakan hukum ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu. 

Ia menilai hukum kerap bersikap tajam ke bawah namun tumpul ke atas, tegas terhadap produk rakyat seperti moke, namun lamban menghadapi produk ilegal yang diduga terkait jaringan besar atau korporasi.

Baca juga: Satgas Pamtas Sektor Barat Amankan 240 Liter Minyak Tanah Diduga Hendak Diselundupkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved