Kasus Garap Paksa di TTU

Pria di TTU NTT Diduga Garap Paksa Mahasiswi, Polisi: Membanting Korban 

Seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM dilaporkan ke SPKT Polr

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/DOC TRIBUN
ILUSTRASI GARAP PAKSA - Seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM dilaporkan ke SPKT Polres TTU.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM dilaporkan ke SPKT Polres TTU. 

NM dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Kamis, 29 Mei 2025 karena diduga melakukan garap paksa seorang mahasiswi berinisial EL (21).

Terlapor diduga merudapaksa pelapor di kos-kosan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada 29 Mei 2025. 

Baca juga: Kasus Garap Paksa di Flores Timur, Pacar Korban Pelaku Utama, Polisi: Belasan Orang

 

Saat melaporkan insiden yang menimpanya, korban membawa serta saksi MYM dan MB.

Saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Juni 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi ihwal laporan dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan; LP/B/172/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan diterima pada hari yang sama, tidak lama setelah insiden itu terjadi sekira pukul pukul 19.52 WITA.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor sekaligus korban, insiden ini bermula ketika pada Kamis, 29 Mei 2025, pelapor sedang tertidur di dalam kamar kosnya.

Ketika terbangun dari tidurnya, pelapor dikagetkan dengan kehadiran pelapor yang secara tiba-tiba telah berada di dalam kamar itu. Saat berada di dalam kamar korban, terlapor langsung mengunci pintu kamar kos tersebut.

Korban yang masih dihantui rasa kaget dan takut, berlari menuju pintu dan berusaha membuka pintu kamar tersebut. Meskipun demikian, terduga pelaku atau terlapor langsung langsung menarik tangan korban.

"Dan membanting korban ke arah tempat tidur kamar kos itu," ujarnya.

Dikatakan IPDA Wilco, korban yang tidak berdaya berusaha berteriak kepada rekan-rekannya. Namun, terlapor membekap mulut korban menggunakan telapak tangannya.

Ia menambahkan, terlapor lalu melucuti paksa pakaian dan merudapaksa korban secara paksa sebanyak 1 kali. Setelah kejadian itu kedua saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terlapor keluar dari kamar korban sambil merapikan jaketnya.

Sementara itu, pada saat yang sama korban terlihat sedang menangis di dalam kamar kos tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

IPDA Wilco menyebut, terduga pelaku disangka melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved