Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Tersangka Lain dari Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Juga Dijerat Pasal TPPO

Tahap dua tersangka Fani, penyedia anak di bawah umur yang dilecehkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman belum bisa dilakukan Polda NTT.

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
INTEROGASI - Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan interogasi terhadap eks Kapolres Ngada Fajar Lukman saat tahap II, Selasa, (10/6/2025) di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tahap dua tersangka berinisial F, penyedia anak di bawah umur yang dilecehkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman belum bisa dilakukan Polda NTT.

Hal ini disebabkan, Polda NTT masih menunggu P21 berkas perkara F, tersangka penyedia anak di bawah umur yang dilecehkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman dari Kejati NTT.

Ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat dihubungi POS-KUPANG.COM melalui Whatsapp, Rabu (11/6/2025).

"Berkasnya masih di Jaksa. Kita masih menunggu P21 nya," kata Kombes Patar.

Baca juga: Wonderkid Prancis Mamadou Sarr Gabung Chelsea: Mimpi yang Jadi Kenyataan

 

 

Dikatakan tersangka F sudah berada di Kupang sejak lima hari yang lalu. Saat ini F ditahan di rumah tahanan perempuan di Kota Kupang.

Kombes Patar Silalahi mengungkapkan F dijerat dua pasal sekaligus.

"Untuk F sendiri kita jerat pasal TPPO dan Tindap Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.

Dia memastikan kondisi F sehat dan baik.

Sebelumnya, sesuai yang diberitakan POS-KUPANG.COM, berdasarkan hasil pemeriksaan, F diketahui ikut berperan dalam membawa korban anak yang berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024.

F mengakui telah membawa korban dari tempat tinggalnya dengan alasan untuk makan dan jalan-jalan.

Namun, F kemudian membawa korban ke Hotel Kristal Kupang. Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur. Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi asusila terhadap korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya. 

Saat kejadian itu berlangsung, F mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved