Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kasus Eks Kapolres Ngada, Penyidik Polda NTT Jemput Fani di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kupang

Tim penyidik dari unit PPA Polda NTT sudah tiba di Lapas Perempuan kelas II B Kota Kupang untuk menjemput Fani pada pukul 09.25 Wita.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
JEMPUT TERSANGKA FANI - Mobil Penyidik Polda NTT sudah berada di Lapas jemput tersangka Fani atas kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. Fani dibawa ke Kejari Kota Kupang, Jumat 12 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim penyidik dari unit PPA Polda NTT sudah tiba di Lapas Perempuan kelas II B Kota Kupang untuk menjemput Fani pada pukul 09.25 Wita.

Tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Polda NTT, AKP Fridinari Kameo tiba di Lapas menggunakan mobil Toyota Hiace Premio dengan nomor polisi DH 1810 CH. Kendaraan yang sama digunakan mengangkut  eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Penyedia anak dibawah umur dalam kasus eks kapolres Ngada, Fajar Lukman, atas nama Fani akan diserahkan ke Kejari Kota Kupang oleh tim penyidik Polda NTT, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini Polda NTT Serahkan Fani ke Kejari Kota Kupang

 

Kepada POS-KUPANG.COM, Kanit PPA Polda NTT, AKP Fridinari Kameo mengatakan sesuai janji Jaksa proses tahap dua ke Kejari Kota Kupang akan diantar padahal pukul 10.00 WITA.

Sebelum diantar ke Kejari Kota Kupang, Fani terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya di Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI,  Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang.
Sebelumnya, sesuai yang diberitakan POS-KUPANG.COM, Kombes Patar Silalahi mengungkapkan Fani dijerat dua pasal sekaligus.

"Untuk Fani sendiri kita jerat pasal TPPO dan Tindap Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya. (moa) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved