Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Fani Menangis saat Mengenakan Baju Tahanan di Kantor Kejari Kota Kupang NTT
Stefani alias Fani (20), penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman menangis saat mengenakan baju tahanan.
Dia juga menanggapi perihal ada fasilitator lainnya yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Fani. Hal itu bakal menjadi fakta persidangan.
"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," katanya.
Dia berkata, Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Raka mengatakan, pasal yang disangkakan ke Fani adalah pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kedua, pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Ketiga, pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO,00.
Keempat, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00.
"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman-teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra.
Komitmen
Kejaksaan Tinggi NTT, kata dia, berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
"Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan," ujar dia.
Kejaksaan, menurut dia, memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.