Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Fani Menangis saat Mengenakan Baju Tahanan di Kantor Kejari Kota Kupang NTT
Stefani alias Fani (20), penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman menangis saat mengenakan baju tahanan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Stefani alias Fani (20), penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman menangis saat mengenakan baju tahanan.
Fani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.59 WITA dari penyidik PPA Polda NTT. Fani diantar menggunakan kendaraan Toyota Hiace Premio berpelat DH 1810 CH warna putih.
Sebelumnya, Fani sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Saat tiba, Fani mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam. Dia menggunakan masker putih dan tangan diborgol.
Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Fani Tersenyum Dari Balik Jendela Lapas Kelas II B Kupang
Fani didampingi kuasa hukum dan penyidik Polda NTT menuju ke ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani melepas masker dan duduk berhadapan dengan Jaksa.
Mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu dikonfrontasi beberapa pertanyaan oleh Jaksa. Amatan wartawan, Fani beberapa kali menganggukkan kepala dan tersenyum.
Hampir satu jam Fani berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dia menangis ketika Jaksa memberikan baju tahanan untuk dikenakan dan tangannya kembali diborgol.
Dia terlihat mengusap matanya. Kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri, berusaha menenangkan Fani. Mata Fani sembab usai. Pukul 11.45 WITA, Fani keluar dari ruang Pidana Umum.
Ia hanya tertunduk dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Tidak ada pernyataan apapun dari Fani. Petugas mengiring Fani menuju ke mobil tahanan yang sudah berada di depan ruang Pidana Umum.
Fani lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kupang selama untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Fani merupakan penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman untuk melakukan tindakan asusila.
Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ntr NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.
Dia juga menanggapi perihal ada fasilitator lainnya yang mempertemukan Fajar Lukman dengan Fani. Hal itu bakal menjadi fakta persidangan.
"Mungkin nanti menjadi fakta persidangan. Bisa. Nanti kita lihat fakta persidangan," katanya.
Dia berkata, Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Raka mengatakan, pasal yang disangkakan ke Fani adalah pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kedua, pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Ketiga, pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO,00.
Keempat, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00.
"Ancaman maksimal 15 tahun. Untuk pelimpahan, direncanakan pelimpahan bersamaan. Segera mungkin, teman-teman lagi siapkan administrasinya," kata Raka Putra.
Komitmen
Kejaksaan Tinggi NTT, kata dia, berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
"Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan," ujar dia.
Kejaksaan, menurut dia, memastikan proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya.
Menurut Raka, ada 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara ini. Berikut daftar sembilan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Fajar Lukman dan Fani;
1. Arwin Adinata, S.H., M.H.
2. Sunoto, S.H., M.H.
3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.
4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.
5. Putu Andy Sutadharma, S.H
6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH
7. Hasbuddin B. Paseng, S.H
8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.
9. Nurma Rosyida, S.H.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.