Berita Ende

TPDI NTT Soroti Korban Penganiayaan di Ende Tanggung Biaya Visum Sendiri

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdul Haris Abu

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO.MERIDIAN DADO
KOORDINATOR TPDI NTT - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan oleh DK alias D dan AK alias K, Minggu (4/5/2025) lalu yang mana kedua kliennya membiayai pemeriksaan visum sendiri. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES, COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES, COM, ENDE – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan oleh DK alias D dan AK alias K, Minggu (4/5/2025) lalu. 

Dalam keterangannya kepada TribunFlores.com, Jumat (13/6/2025) pagi, Dian Dado bahkan menyebut kedua korban, Risa dan Hasan yang juga merupakan kliennya sudah melakukan visum et repertum di RSUD Ende namun dengan biaya yang ditanggung sendiri dengan besaran masing-masing Rp 56. 000.

"Kedua Klien kami itu juga telah melakukan visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025, padahal sesuai pasal 136 KUHAP ditegaskan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Dari bunyi pasal 136 KUHAP itu artinya bukan korban atau pihak terkait lainnya, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul selama proses penyidikan, termasuk biaya Visum et Repertum yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana," tegas Dian Dado. 

Baca juga: PSSI Tetapkan 5 Anggota Resmi Asprov PSSI NTT, Total Jadi 30 Klub

 

 

Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil visum terhadap kedua korban baru diambil oleh penyidik Polres Ende pada tanggal 12 Juni 2025 di rumah sakit setempat.

Padahal, kata Dian Dado, hasil visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari. 

Selain menyoroti biaya visum yang ditanggung sendiri oleh korban, Dian Dado juga meminta Polres Ende segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

"Kami pernah mendengar Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H sangat tegas dan tidak ada toleransi terhadap yang namanya premanisme, sehingga kelak terhadap Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng harus dilakukan upaya paksa penahanan, sebab perbuatannya sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ende," tambahnya.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Fani Tersenyum Dari Balik Jendela Lapas Kelas II B Kupang

 

Kedua kliennya telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 4 Mei 2025, atas
dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua terlapor pada tanggal 3 Mei 2025.

Abdul Haris Abu Bakar alias Risa mengaku, akibat dianiaya AK, darah keluar dari mulut dan mulutnya karena terkena satu kali pukulan dibagian atas hidung dekat kedua alis (glabella) dengan menggunakan tangan kiri. 

"Awalnya itu saya sampai rasa demam, pusing, terus harus cepat tidur kalau tidak pusing, oleng, waktu datang itu mereka tiga orang, yang pukul satu orang, yang datang pertama tu A dengan DK datang tapi hanya adu mulut, setelah itu datang AK, saya sempat tahan dan saya bilang jangan sampai empat kali, pas saya mau pulang, langsung kena pukul dari AK, mau pukul yang kedua kali, ada yang tahan," terang Abdul Haris. 

Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada TribunFlores.com mengatakan kasus tersebut kini sudah dalam proses pemeriksaan para saksi, pelapor dan terlapor.

"Informasi dari penyidik kemarin bahwa kasus ini sedang dalam pemeriksaan saksi, pelapor termasuk juga terlapor," jelas Ipda Heru.

Namun Ipda Heru belum memberikan penjelasan terkait biaya visum di rumah sakit untuk kepentingan penanganan kasus ini yang dibiayai sendiri oleh para korban engan besaran masing-masing Rp 56.000. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved