Berita Nasional

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut, Hasan Nasbi Sebut Keputusan Presiden Nanti Bersifat Mengikat

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. 

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.

“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/16/istana-tegaskan-keputusan-presiden-soal-sengketa-empat-pulau-aceh-sumut-bersifat-mengikat?page=2. Penulis: Taufik Ismail dan Editor: Muhammad Zulfikar.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved