Gunung Lewotobi Laki laki Meletus
Erupsi Lewotobi Ganggu Penerbangan Labuan Bajo, Imigrasi Imbau WNA Segera Perpanjang Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengimbau warga negara asing (WNA) dan penjamin atau sponsornya agar tidak menunda perpanjangan izin tinggal.
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Menanggapi dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengimbau warga negara asing (WNA) dan penjamin atau sponsornya agar tidak menunda perpanjangan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus dalam keterangannya kepada Tribun Flores, Rabu (18/6/2025) mengatakan, peningkatan status Awas Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur itu menandakan potensi bahaya, termasuk terganggunya aktivitas masyarakat, penerbangan, serta mobilitas WNA di wilayah terdampak.
Charles mengimbau WNA segera memperpanjang izin tinggal menghindari risiko pelanggaran keimigrasian berupa overstay yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
“Kami memahami bahwa kondisi alam seperti erupsi Gunung Lewotobi dapat mempersulit akses transportasi.Namun, WNA yang terdampak tetap wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan segera mengajukan perpanjangan sebelum berakhir,” kata Charles.
Baca juga: Wisatawan Cina Meninggal Usai Berenang di Perairan Long Beach Labuan Bajo
Ia menjelaskan, dalam situasi darurat, Imigrasi akan mempertimbangkan kondisi force majeure
dengan pendekatan humanis, namun proses perpanjangan tetap harus diajukan secara resmi sesuai
prosedur yang berlaku.
Lanjutnya, permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui https://evisa.imigrasi.go.id mulai 14 hari sebelum izin tinggal berakhir, dengan memilih lokasi izin tinggal sebagai kantor tujuan untuk pengambilan biometrik.
Selain itu, WNA juga dapat datang langsung ke kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dalam prosesnya.
Imigrasi Labuan Bajo juga mengingatkan bahwa penjamin atau sponsor memiliki peran aktif dan tanggung jawab hukum untuk memastikan keberadaan dan kepatuhan hukum orang asing yang dijaminnya, termasuk saat menghadapi keadaan luar biasa seperti bencana alam.
Baca juga: Dampak Letusan Leowotobi, 12 Penerbangan di Bandara Komodo Labuan Bajo Batal
“Kami mengimbau para sponsor untuk turut memantau kondisi orang asing yang dijaminnya. Jika
mengalami kendala, segera koordinasikan dengan kami agar tidak sampai terjadi overstay yang
sebenarnya dapat dicegah,” ujar Charles.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo ini juga mengingatkan, WNA dan sponsor dapat menghubungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo secara langsung atau melalui kanal resmi media sosial dan situs web imigrasi.
Imigrasi Labuan Bajo siap memberikan layanan terbaik dan responsif bagi seluruh WNA yang terdampak.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.