Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di baw

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Jaksa Kejari Kota Kupang melimpahkan berkas eks Kapolres Ngada, Fajar dan Fani ke Pengadilan Negeri Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman dan rekannya Stefani alias Fani, ke Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin 23 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dhramana saa dikonfirmasi membenarkan informasi pelimpahan berkas tersebut.

"Tadi siang berkas kedua tersangka Fajar dan Fani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang," ujar Raka kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 Juni 2025.

Baca juga: Piala Dunia Antar Klub 2025, Pemain Real Madrid Rudiger Terima Perlakuan Rasis

 

 

Fajar dan Fani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang. 

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Raka menyatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pengadilan terkait agenda persidangan perdana.

"Agenda persidangannya akan disampaikan sambil menunggu dari pihak Pengadilan," tambah Raka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved