Berita NTT

Kendaraan Over Dimensi dan Loading di NTT Berpotensi Merusak Jalan dan Jembatan

Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading) atau disingkat ODOL masih menjadi tantangan besar

Editor: Hilarius Ninu
ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading) atau disingkat ODOL masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia tak terkecuali di Provinsi NTT. 

"Baru-baru ini, sejumlah perusahaan ekspedisi melakukan aksi di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang. Di NTT, sekitar tiga tahun lalu, saya ikut diundang dalam diskusi bersama membahas penanganan over dimentions dan over loading bersama Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Ditlantas Polda NTT, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, Jasa Raharja, KSOP, Pelindo, ASDP, para penguji kendaraan dan para pengusaha," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 23 Juni 2025 sore.

Ia menjelaskan, pada intinya kendaraan yang over dimentions dan over loading sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak/menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan. Pasalnya, jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Kendaraan yang ODOL tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa dipidana. 

"Karena itu perlu kemauan baik bersama seluruh pihak untuk mengakhirinya sebelum dilakukan penindakan yang tegas oleh aparat kepolisian sebagaimana perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres saat ini," ujarnya. 

 

 

 

 

 

Baca juga: Status Awas, Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur NTT Kembali Erupsi

 

 

 

 

 

 

Ombudsman NTT, lanjutnya, memberikan beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi ODOL dalam forum itu antara lain pertama, optimalisasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. 

Kedua, peningkatan pengawasan, penindakan dan pencatatan pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan sumbu kendaraan angkutan barang dan kelebihan muatan. 

Ketiga, pengetatan persyaratan teknis dan laik jalan dalam proses pengujian kendaraan bermotor. Seiring berjalanya waktu, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern hingga penindakan administratif dan pidana, efektifitas penegakan di lapangan masih menemui sejumlah kendala. 

Ia mengungkakapkan, kebijakan yang semata-mata menekankan sanksi beresiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.

 

 

 

 

Baca juga: Asisten Rumah Tangga asal NTT di Batam Dianiaya Majikan Alami Luka Serius 

 

Di NTT, sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, tarif muat kendaraan terus mengalami kenaikan. 

"Kalau undang-undang benar-benar harus ditegakan maka pengusaha angkutan akan bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar. Karena itu hemat kami, tidak sekedar sanksi tetapi dibutuhkan insentif nyata untuk menjadi motor penggerak kepatuhan berkelanjutan bisa berupa kebijakan fiskal maupun non fiskal antara lain pertama, diskon tol bagi daerah yang memiliki  jalan tol pada ruas jalan tertentu.

 

Kedua, subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi  untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan. Ketiga, diskon biaya service pada bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala. Keempat, kemudahan pembiayaan berbunga rendah agar bisa amengganti kendaraan sesuai regulasi tanpa tekanan modal besar. Mengatasi kendaraan over dimensi dan overloading itu butuh komitmen kita semua mulai dari hulu hingga hilir," paparnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved