Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Lembaga Perlindungan Anak NTT Kawal Transparansi Sidang Eks Kapolres Ngada
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, S.H.,M.H. memberikan tanggapannya terkait digelarnya sidang perdana kasus pelecehan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, S.H.,M.H. memberikan tanggapannya terkait digelarnya sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma di Pegadilan Negeri Kupang, Senin (30/6).
Ia menyampaikan bahwa dimulainya sidang ini maka membuka mata publik bahwa ini adalah sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama.
"Dimulainya sidang ini, membuka mata publik bahwa ini menjadi sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama, harapan kami jaksa atau hakim menerapkan pasal sesuai yang diharapkan, kita kawal agar proses ini menjadi transparan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Uskup Tiba di Flores Timur Ikut Perpas XII Regio Nusa Tenggara
Ia juga mengatakan esepsi yang dilakukan penasehat hukum Fajar Widyadharma merupakan haknya sebagai terdakwa namun pihaknya mengharapkan sudah boleh dilakukan esepsi jika sudah ada bukti secara jelas dan tertulis serta keterangan dari saksi.
"Silahkan dan boleh-boleh saja, itu merupakan hak dari terdakwa dalam mengusakan untuk esepsi namun kita sangat mengharapkan bahwa dilakukan esepsi tetapi sudah ada bukti-bukti secara jelas dan tertulis serta bagaimana keterangan dari saksi-saksi. Saya kira itu sudah sangat jelas ada bukti saja," ungkap Veronika
Veronika berharap bahwa proses persidangan ini dapat dilakukan hingga pada sidang putusan yang terakhir.
"Proses ini kita berharap sampai pada sidang putusan yang akhir," tambahnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.