Kejagung Sita Uang Korupsi

Kejagung Sita Uang dari Terdakwa Korupsi CPO Senilai Rp 1,3 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SITA UANG CPO: Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasiliitas ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (2/7/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Tim Kejagung berhasil menyita uang hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 1.374.892.735.527 atau Rp 1,3 triliun yang berasal dari terdakwa korporasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh 6 perusahaan yang terafiliasi dengan Musimas Group dan Permata Hijau Group.

Baca juga: Jadi Pembicara Literasi Keuangan di Undana, Kepala OJK NTT Minta Penguatan Literasi

 

 

“Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun)," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, uang-uang itu dititipkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk pelunasan uang pengganti jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi uang pengganti yang dititipkan dua group CPO itu masih kurang jika mengacu pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Adapun dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sedangkan Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti senilai Rp937,5 miliar

Dalam hal ini, Musim Mas Group menitipkan uang sejumlah Rp1,18 triliun melalui anak perusahaan mereka yakni PT Musimas kepada Kejagung untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini.

Baca juga: Piala Dunia Antar Klub, Dortmund Singkirkan Monterrey, Duo Bellingham Gagal Bersua

Sementara Permata Hijau Group menyerahkan uang senilai Rp186,4 miliar melalui lima anak perusahaan yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil dan PT Permata Hijau Sawit.

“Kalau putusannya nanti sesuai dengan tuntutan kami, tentunya di samping uang-uang yang sudah kita masuk ini, ada barang bukti juga yang bisa kita rampas untuk memulihkan (kerugian negara) itu semuanya,” ucap Sutikno.

Setelah dilakukan penyitaan, dijelaskan Sutikno, pihaknya pun akan memasukkan barang bukti sitaan itu ke dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Ia menerangkan dimasukannya barang bukti sitaan itu ke memori kasasi agar nantinya hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus upaya hukum tersebut.

"Khususnya terkait jumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved