Kejagung Sita Uang Korupsi
Kejagung Sita Uang dari Terdakwa Korupsi CPO Senilai Rp 1,3 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.
Tim Kejagung berhasil menyita uang hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 1.374.892.735.527 atau Rp 1,3 triliun yang berasal dari terdakwa korporasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh 6 perusahaan yang terafiliasi dengan Musimas Group dan Permata Hijau Group.
Baca juga: Jadi Pembicara Literasi Keuangan di Undana, Kepala OJK NTT Minta Penguatan Literasi
“Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun)," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, uang-uang itu dititipkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk pelunasan uang pengganti jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi uang pengganti yang dititipkan dua group CPO itu masih kurang jika mengacu pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Adapun dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sedangkan Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti senilai Rp937,5 miliar
Dalam hal ini, Musim Mas Group menitipkan uang sejumlah Rp1,18 triliun melalui anak perusahaan mereka yakni PT Musimas kepada Kejagung untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini.
Baca juga: Piala Dunia Antar Klub, Dortmund Singkirkan Monterrey, Duo Bellingham Gagal Bersua
Sementara Permata Hijau Group menyerahkan uang senilai Rp186,4 miliar melalui lima anak perusahaan yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil dan PT Permata Hijau Sawit.
“Kalau putusannya nanti sesuai dengan tuntutan kami, tentunya di samping uang-uang yang sudah kita masuk ini, ada barang bukti juga yang bisa kita rampas untuk memulihkan (kerugian negara) itu semuanya,” ucap Sutikno.
Setelah dilakukan penyitaan, dijelaskan Sutikno, pihaknya pun akan memasukkan barang bukti sitaan itu ke dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Ia menerangkan dimasukannya barang bukti sitaan itu ke memori kasasi agar nantinya hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus upaya hukum tersebut.
"Khususnya terkait jumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.
Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.
Kemudian lebih jauh Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.
"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/02/kejagung-kembali-sita-uang-hasil-korupsi-ekspor-cpo-senilai-rp-13-triliun?page=2.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kalapas Lembata Koordinasi dengan Polres Lembata Bahas Penguatan Pengamanan |
![]() |
---|
Jadi Pembicara Literasi Keuangan di Undana, Kepala OJK NTT Minta Penguatan Literasi |
![]() |
---|
Piala Dunia Antar Klub, Dortmund Singkirkan Monterrey, Duo Bellingham Gagal Bersua |
![]() |
---|
Bintang Timur Atambua dan Persap Alor Berbagi Poin Seri 0-0 di Soeratin Cup U 15 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.