Berita Ende
Banyak Pemotor di Ende Tidak Pakai Helm saat Berkendara
Masih banyak pengendara sepeda motor di Kota Ende, ibu kota Kabupaten Ende, Flores, NTT yang belum tertib dalam berlalu lintas.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Masih banyak pengendara sepeda motor di Kota Ende, ibu kota Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum tertib dalam berlalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah kebiasaan berkendara tanpa mengenakan helm, baik oleh pengendara maupun penumpangnya.
Pantauan TribunFlores.com pada Jumat (25/7/2025) di sejumlah ruas jalan utama Kota Ende menunjukkan puluhan pengendara melaju tanpa perlindungan kepala.
Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sebagian besar pengendara motor yang tidak mengenakkan helm akhirnya terjaring dalam Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar Sat Lantas Polres Ende.
Baca juga: Antusiasme Pelajar SMA Katolik Santo Petrus Ende Jalani Sehari Jadi Jurnalis bersama PAWE
Selama sembilan hari Operasi Patuh Turangga 2025 dari total sebelas hari yang direncanakan, polisi berhasil menindak 212 pelanggaran lalu lintas berhasil.
Dari total pelanggaran tersebut, 124 pelanggaran merupakan kasus pengendara yang tidak menggunakan helm, menjadikannya pelanggaran terbanyak selama operasi berlangsung.
“Dari total 212 pelanggaran yang terjaring, sebanyak 124 pelanggaran merupakan pengendara tidak menggunakan helm, disusul 28 pelanggaran karena berkendara melawan arus, serta 4 pelanggaran akibat pengendara menggunakan ponsel saat berkendara,” jelas Ipda Efran Y. Mosa Rago, KBO Sat Lantas Polres Ende, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, petugas juga mencatat sejumlah pelanggaran lain seperti 3 kasus pengendara melaju dengan kecepatan melebihi batas, 16 pelanggaran oleh pengendara di bawah umur, 5 pelanggaran karena berboncengan lebih dari dua orang dan 4 kasus menerobos lampu lalu lintas serta 11 pelanggaran lainnya, termasuk aksi ugal-ugalan dan kendaraan yang tidak laik jalan.
Ipda Efran menambahkan, dari ratusan pelanggaran yang ditemukan, 42 pelanggar dikenakan tilang elektronik (e-tilang), sementara 170 sisanya mendapat teguran langsung dari petugas di lapangan.
Tak hanya menindak pelanggaran, selama operasi berlangsung, pihak kepolisian juga menangani satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Eltari, Ende, dan melibatkan seorang pengendara di bawah umur yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kami,” ungkap Ipda Efran.
Operasi Patuh Turangga merupakan salah satu bentuk upaya preventif dan represif dari aparat kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan menciptakan lalu lintas yang tertib.
Ipda Efran pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik.
“Kami menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan digunakan di jalan umum. Bila kami temukan lagi pelanggaran seperti ini, kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Pihak Satlantas Polres Ende berharap dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap kali melibatkan pengendara muda maupun pengguna jalan yang abai terhadap aturan. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.