Berita Flores Timur
Diinterogasi Polisi Soal Kasus Penipuan, Oknum Pengacara di Flores Timur Akui Terima Uang
Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tnggara Timur, telah memeriksa GSD, oknum pengacara dalam
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tnggara Timur, telah memeriksa GSD, oknum pengacara dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap kliennya, Rusly BM.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Anwar Sanusi, hari Selasa (12/08/25) pagi menuturkan GSD mengaku menerima sejumlah uang dari Rusly BM saat diinterogasi.
"Iya, dia mengakui memang," ujarnya. Kasus itu terus didalami. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menggelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Sudah 6 Warga Manggarai Tewas Karena Lakalantas Tahun 2025, Polisi Minta Warga Tertib Lalu Lintas
Pengakuan GSD yang menerima uang selaras dengan ucapan pelapor, Rusly BM. Warga Kota Larantuka ini mengakui dirinya didesak untuk memberikan tambahan uang Rp 50.000.000, sehingga ia bisa dimenangkan dalam perkara perdata tanah.
"Saya kasih uangnya, kata pak GSD uaang itu untuk arkah tanah Rp 10.000.000 dan dia juga bilang kasih ke hakim Rp 40.000.000," ucapnya.
Rusly BM menunjukkan bukti transferan uang dengan total puluhan juta itu. Dia menuturkan, transferan uang ke rekening yang tertera nama lengkap GSD itu berlangsung beberapa kali, di antaranya pada angka Rp 10.000.000 sampai Rp 20.000.000.
Sanusi pun memastikan bahwa penyidik terus menangani kasus itu. Ia belum menjelaskan kepastian waktu gelar perkara. Namun kasus ini dipastikan terus berjalan dan transparan.
Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. KV turut diduga menerima uang dari GSD.
Baca juga: Jurnalis Televisi di Belu Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Sebelumnya, pada Senin (02/06/25, Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur resmi melaporkan GSD, sesama pengacara ke Polres Flores Timur.
Kasus ini terkuak saat Rusly BM buka suara setelah dirinya merasa ditipu oleh GSD. Rusly selaku pihak tergugat dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah.
Ia didampingi tujuh pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur melaporkan GSD ke Polres Flores Timur sejak 2 Juni 2025, tiga bulan lalu. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pengacara Peras Klien di Flores Timur
Kasus pengacara fitnah di Flotim
TribunFlores.com
LBH Surya NTT
Sudah 6 Warga Manggarai Tewas Karena Lakalantas Tahun 2025, Polisi Minta Warga Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Warga Sikka Kesulitan Air Minum, Helena: Kadang Kami Minum Air Tercampur Abu Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Jurnalis Televisi di Belu Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Perbatasan RI-Timor Leste |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual, Polda NTT Copot Kanit TTPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.