Berita Flores Timur

Diinterogasi Polisi Soal Kasus Penipuan, Oknum Pengacara di Flores Timur Akui Terima Uang

Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tnggara Timur, telah memeriksa GSD, oknum pengacara  dalam

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI-Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, saat bersama Rusly BM melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Dokumentasi tanggal 2 Juni 2025. Kasus ini segera digelar perkara penetapan tersangka.    

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tnggara Timur, telah memeriksa GSD, oknum pengacara  dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap kliennya, Rusly BM.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Anwar Sanusi, hari Selasa (12/08/25) pagi menuturkan GSD mengaku menerima sejumlah uang dari Rusly BM saat diinterogasi.

"Iya, dia mengakui memang," ujarnya. Kasus itu terus didalami. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menggelar perkara penetapan tersangka.

 

Baca juga: Sudah 6 Warga Manggarai Tewas Karena Lakalantas Tahun 2025, Polisi Minta Warga Tertib Lalu Lintas

 

 

Pengakuan GSD yang menerima uang selaras dengan ucapan pelapor, Rusly BM. Warga Kota Larantuka ini mengakui dirinya didesak untuk memberikan tambahan uang Rp 50.000.000, sehingga ia bisa dimenangkan dalam perkara perdata tanah.

"Saya kasih uangnya, kata pak GSD uaang itu untuk arkah tanah Rp 10.000.000 dan dia juga bilang kasih ke hakim Rp 40.000.000," ucapnya.

Rusly BM menunjukkan bukti transferan uang dengan total puluhan juta itu. Dia menuturkan, transferan uang ke rekening yang tertera nama lengkap GSD itu berlangsung beberapa kali, di antaranya pada angka Rp 10.000.000 sampai Rp 20.000.000.

Sanusi pun memastikan bahwa penyidik terus menangani kasus itu. Ia belum menjelaskan kepastian waktu gelar perkara. Namun kasus ini dipastikan terus berjalan dan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. KV turut diduga menerima uang dari GSD.

 

Baca juga: Jurnalis Televisi di Belu Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Perbatasan RI-Timor Leste

 

Sebelumnya, pada Senin (02/06/25, Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur resmi melaporkan GSD, sesama  pengacara ke Polres Flores Timur.

Kasus ini terkuak saat Rusly BM buka suara setelah dirinya merasa ditipu oleh GSD. Rusly selaku pihak tergugat dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah.

Ia didampingi tujuh pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur melaporkan GSD ke Polres Flores Timur sejak 2 Juni 2025, tiga bulan lalu. (Cbl)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved