Berita Manggarai

Sebanyak 147 Narapidana Rutan Ruteng Manggarai Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sebanyak 147 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng  mendapatkan remisi pada Hari

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-RUTAN RUTENG
REMISI-Bupati Manggarai Hery Nabit didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori sedang menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana, Minggu, 17 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Sebanyak 147 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng  mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit kepada perwakilan Napi usai apel Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Natas Labar, Ruteng, Minggu 17 Agustus 2025 kemarin. 

Turut hadir menyaksikan kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, beserta jajaran staf.

Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 18 Agustus 2025, menerangkan sebanyak 147 narapidana dari Rutan Kelas IIB Ruteng memperoleh remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Mereka terdiri dari 8 orang narapidana perempuan dan 139 orang narapidana laki-laki. 

 

Baca juga: Abu Vulkanik Akibat Letusan Gunung Lewotobi Ganggu Aktivitas Warga Talibura

 

 

 

Ada pun rincian berdasarkan jenis kasus adalah sebagai berikut, pidana umum 125 orang, Korupsi 1 orang, Narkotika 17 orang, dan Human trafficking sebanyak 4 orang Napi

Saiful juga menerangkan, besaran Remisi Umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus 2025 bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan dengan rentang 10 hari hingga 3 bulan.

Dijelaskan Saiful, berdasarkan data, narapidana yang memperoleh Remisi Umum 1 (RU1) berjumlah 143 orang, sementara Remisi Umum 2 (RU2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 4 orang. Untuk Remisi Dasawarsa 1 (RD1) diberikan kepada 146 orang, dan Remisi Dasawarsa 2 (RD2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 1 orang.

Saiful Buchori, juga menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka bisa diterima dengan baik serta berkontribusi positif di lingkungannya,"ujar Saiful. 

Menurut Saiful, dengan adanya remisi ini, negara tidak hanya memberikan keringanan masa hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi narapidana untuk menatap masa depan dengan optimis, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan bersama seluruh bangsa Indonesia. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved