Prada Lucky Namo Meninggal
Denpom Kupang Periksa Orang Tua Prada Lucky Namo, LPSK: Sifatnya Rahasia
Sejauh ini, kata dia, LPSK telah menerima permohonan pendampingan dari Paulina Mirpey.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua orang tua almarhum Prada Lucky Namo, Serma Kristian Namo selaku ayah kandung dan Sepriana Paulina Mirpey selaku ibu kandung seputar kejadian yang menimpa Lucky Namo.
Adapun Kristian Namo dan Paulina Mirpey diperiksa penyidik Denpom Kupang pada Kamis (21/8/2025) pagi hingga petang. Tim dari LPSK ikut mendampingi pengambilan keterangan dari orang tua Lucky Namo itu.
"Kami melakukan pendampingan terkait pemeriksaan. Materi secara subtansi saya belum terupdate. Dan, kami tidak bisa menyampaikan karena sifatnya rahasia," kata Susilaningtias, Kamis, dihubungi dari Kupang.
Baca juga: Mabes TNI AD Akan Rilis Pelimpahan Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Dia berkata, dari undangan yang diberikan penyidik Denpom Kupang ke orang tua untuk pemeriksaan, tidak dijelaskan secara detail mengenai agenda pemeriksaan. Namun, pemeriksaan mengarah pada peristiwa yang dialami Prada Lucky Namo.
"Pasti pemeriksaan itu seputar kejadian itu. Kalau topik pemeriksaan lebih detail, kami mohon maaf itu sepertinya tidak bisa disampaikan. Kedua, berkaitan dengan kematian Prada Lucky itu," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, LPSK telah menerima permohonan pendampingan dari Paulina Mirpey. Sementara Kristian Namo belum mengajukan permintaan pendampingan kepada LPSK.
Begitu juga dengan tiga saksi yang sudah ditemui LPSK beberapa waktu lalu. Mereka belum mengajukan permintaan pendampingan. Ia memahami kondisi itu, apalagi mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Denpom.
LPSK akan menindaklanjuti lagi surat permohonan dari Paulina Mirpey. Nantinya diberikan pendampingan, termasuk dari aspek psikologis.
"Sementara kita masih lakukan asesmen psikologis," katanya.
Susilaningtias mengatakan, pendampingan diberikan dari hal lain. Saat ini, LPSK hanya melakukan pendampingan situasi darurat, terutama ketika pengambilan keterangan. Setelah asesmen psikologis dan penilaian, LPSK akan memberikan perlindungan sesuai mekanismenya.
Ia membenarkan, selama ini orang tua Prada Lucky Namo kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus anaknya. LPSK beberapa kali sudah berupaya untuk menjembatani itu ke instansi terkait.
Susilaningtias mengatakan, LPSK sudah berkoordinasi dengan Denpom maupun tersangka, namun hal itu belum terlaksana karena tengah dilakukan penyidikan oleh Denpom.
"Kalau itu betul. Kemarin kami sudah mencoba melakukan tapi karena memang masih ada pemeriksaan yang dilakukan Denpom. Kami tidak bisa bertemu dengan para tersangka ini, Denpom, kami hendak koordinasi dengan kasus ini, proses penegakan hukum dan lain sebagainya, itu belum sempat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.