Berita TTU
Maladministrasi Calon PPPK, Bupati TTU Pastikan Segera Periksa Sejumlah Pimpinan OPD
Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengungkap fakta baru ihwal polemik seleksi Pegawai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bupati-TTU-Falen-Kebo.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengungkap fakta baru ihwal polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam proses pemeriksaan Inspektorat Daerah ditemukan ratusan calon PPPK yang diduga tersandung maladministrasi.
Sementara itu, kata Falentinus, sejauh ini sebanyak 3 orang kepala dinas yang diduga bakal bertanggung jawab atas sejumlah persoalan administrasi di OPD yang dipimpinnya. Kepala dinas tersebut yakni; Kadis PMD, Kadis Kesehatan, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa Kepala Desa bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu sebenarnya tidak boleh. Alasan apa ia menyampaikan begitu," ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pasalnya, ada beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang memperoleh rekomendasi dari kepala puskemas.
Baca juga: Gubernur Melki Laka Lena Terbitkan Instruksi Batasi Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT
Falentinus menyebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadis P dan K Kabupaten TTU lantaran sejumlah kepala sekolah mengeluarkan rekomendasi kepada guru untuk melakukan seleksi. Dari aspek aturan pihak kepala sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan surat rekomendasi.
Dikatakan Falentinus, ratusan calon PPPK Kabupaten TTU telah diperiksa oleh Inspektorat buntut dugaan maladministrasi tersebut. Pemeriksaan telah berjalan kurang lebih 2 pekan terakhir.
Ia menjelaskan, setiap orang yang memberikan surat rekomendasi kepada calon peserta seleksi PPPK yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK adalah salah satu bentuk maladministrasi.
Sejumlah persoalan kemudian mencuat pasca dilaksanakan pemeriksaan terhadap para calon PPPK tersebut. Sejumlah peserta yang belum mencapai masa kerja yang ditentukan, menerima surat rekomendasi dan berhasil mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
Mirisnya, ditemukan calon PPPK yang belum pernah memiliki pengalaman bekerja di Kabupaten TTU lulus seleksi administrasi dan tahapan seleksi lain hingga dinyatakan lulus PPPK oleh BKN.
"Ini memang praktek curang yang sama sekali tidak diperbolehkan dan kita sudah teliti semua dan sudah ditemukan," ucapnya.
Sementara itu, untuk sejumlah kepala dinas yang diduga terlibat dalam proses maladministrasi tersebut akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam rekayasa administrasi tersebut. Hal ini bertujuan mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan OPD atau unit lembaga ke depan. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Renungan Harian Katolik Senin 25 Agustus 2025, Iman yang Murni Bukan Topeng Religius |
|
|---|
| Gubernur Melki Laka Lena Terbitkan Instruksi Batasi Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT |
|
|---|
| Injil Katolik Hari Senin 25 Agustus 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
|
|---|
| Pembuatan Produk Makanan Kaya Protein Berbasis Fortisikasi Tepung Tapioka di Malaka |
|
|---|