Berita Kabupaten Kupang

Sebanyak 1384 Pegawai Honor Di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah lama menunggu kepastian, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kupang akhirnya mendapat kabar baik.

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Foto-Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Ady Lona. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI-Setelah lama menunggu kepastian, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kupang akhirnya mendapat kabar baik. 

Sebanyak 1.384 honorer yang belum lolos formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun yang gagal dalam seleksi tahap I dan II, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Ady Lona, pada Jumat (22/8/2025) di Kantor Bupati Kupang.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kupang untuk memberikan solusi atas keresahan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum memiliki status jelas.

 

Baca juga: Kasus Rabies di Kabupaten Kupang Meningkat, 814 Kasus Gigitan dan Satu Warga Meninggal

 

 

“Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan kami usulkan ke Kementerian PAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu. Skema pembiayaan gaji akan tetap mengacu pada sumber dana sebelumnya, seperti dana BOS, dana desa, maupun APBD,” ujar Ady.

Ady menjelaskan, skema PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jika PPPK penuh waktu seluruh pembiayaannya ditanggung oleh APBN dan APBD, maka PPPK paruh waktu akan akan menyesuaikan pembiayaan dengan sumber pendapatan sebelumnya. 

- Guru honorer tetap menggunakan alokasi dari Dana BOS.

- Honorer desa dibiayai dari Dana Desa.

- Honorer di instansi daerah mengandalkan APBD Kabupaten Kupang.

Langkah ini, kata Ady, diambil agar pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Pemerintah pusat sebelumnya hanya memberikan waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini diberikan agar daerah dapat mempersiapkan data secara tuntas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved