Berita NTT
Buronan Kasus Asusila Anak di Kupang, Kejati NTT Tangkap Micken
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak.
Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di RT 17 RW 09 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
"Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim," katanya, Selasa.
Baca juga: Sahabat Baca Desa Kalikur Juara Pertama Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTT
Menurut Raka, pelaku yang ditangkap adalah Micken Anando Reo alias Micken (22).
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur.
"Mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana," katanya.
Raka mengatakan, lewat kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang.
Micken, kata Raka, merupakan warga Jalan Sumba RT 009/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan bekerja sebagai pekerja swasta.
Micken ditetapkan sebagai DPO setelah terpidana dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dengan tujuan alamat sebagaimana yang terdapat dalam berkas perkara.
"Namun, terpidana tidak mengindahkan panggilan untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut dia.
Micken Anando Reo dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana : “Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut” sebagaimana pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Raka mengatakan, usai diamankan, pelaku dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi di Kejati NTT. Micken lalu diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Dia menyebut, kerja tim Tabur Kejaksaan itu menegaskan komitmen untuk melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Sisi lain, keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi catatan keberhasilan ketiga Tim Tabur Kejati NTT dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.
Pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sahabat Baca Desa Kalikur Juara Pertama Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTT |
![]() |
---|
Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Unika Santu Paulus Ruteng Gelar Sosialisasi di SDI Rapas |
![]() |
---|
Harga Tiket Kapal Pelni Leuser September 2025 Lengkap Semua Rute |
![]() |
---|
Cek Jadwal KM Tatamailau September 2025 Lengkap Semua Rute |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.